Booking Anak Buah Keiko Rp 4 Juta Sekali Kencan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan mendatangkan dua saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidaba Perdagangan Orang (TPPO) yang mendudukkan Yunita alias Keiko sebagai terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua saksi diperiksa secara bersamaan.

Mereka adalah Lutfi (sopir Grab) dan Cahaya Bima Nusantara saksi penangkap dari Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, saksi Lutfi mengakui bahwa dialah yang membooking wanita yang digerebek di hotel Malibu Surabaya.

“Saya yang digerebek di kamar hotel no 107 hotel Malibu, saya dijamu oleh teman saya yang namanya Heri. Saya dikasih uang Rp 4 juta untuk memakai cewek,” ujar Lutfi, Selasa (2/10/2018).

Namun Lutfi mengaku tak mengenal apa peran Terdakwa atas tranksaksi yang dia lalukan. Yang dia ketahui, dia hanya memakai cewek yang sudah diorderkan temannya bernama Heri.

Lutfi juga mengaku tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapat fee atas tarif yang sudah dia bayarkan ke perempuan yang diketahui bernama Olin tersebut.

“Saya tidak tahu, yang jelas saya bayar Rp 4 juta untuk short time yakni sekitar tiga jam,” imbuhnya.

Sementara saksi kedua yakni Cahaya Bima Nusantara menyatakan ia melakukan penggerebekan pada 7 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 Wib. Saat dilakukan penggerebekan di kamar 105 dan kamar 107 hotel Malibu Surabaya dia bersama tim cyber crime mendapati sepasang pria wanita sedang berhubungan badan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone serta kondom.

Dari handphone inilah didapati percakapan antara dua wanita yang ada di kamar 105 dan 107 tersebut dengan Terdakwa Keiko.

“Dari handphone inilah kita dapatkan percakapan antara si cewek yang kita amankan dengan terdakwa. Jadi tugas terdakwa adalah membrodcast kalau ada orderan masuk ke cewek yang akan dibooking,” ujar saksi.

Dari keterangan cewek yang diketahui bernama Windi dan Olin inilah, Terdakwa mendapat fee 35 persen dari total tranksaksi.

“Sisanya untuk yang melayani,” jawabnya.

Atas keterangan dua saksi, Terdakwa yang saat penggerebekan ada di Bali ini menyatakan tidak tahu.

“Saya tidak tahu pak hakim,” ujarnya.

Diketahui, Keiko ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 Wib di Hotel Malibu Surabaya. Petugas menangkap anak buah Keiko saat melakukan Chek In di hotel tersebut.

Ada empat anak buah Keiko yang saat itu tertangkap dan dari pengakuan anak buahnya inilah peran Keiko terungkap. Keiko menawarkan anak buahnya tersebut secara online dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Perlu diketahui, Keiko pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia pada tahun 2013 silam.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *