BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemnaker

  • Whatsapp
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto

GRESIK, beritalima.com | Selang sepekan setelah penyerahan data gelombang II, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (8/9/2020). Data yang diserahkan 3,5 juta nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK. 

“Jadi total yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, dalam kegiatan Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah. 

Sesuai kesepakatan antara Kemnaker dan BPJAMSOSTEK, penyerahan data penerima BSU dilakukan berkala setiap pekan, dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja. “Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” kata Agus. 

Agus juga mengatakan, data nomor rekening yang diserahkan dalam setiap gelombang telah dilakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Dari proses validasi berlapis itu BPJAMSOSTEK berhasil menyaring 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK. “Karena itu, kami memberikan apresiasi pada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang. Pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. 

“Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang. Selain itu, untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya namun masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020,” paparnya.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terang Agus.

Agus menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau pada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. 

“Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja.

“Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja,” tegasnya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook, yang semuanya sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia,” kata Agus.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, mengatakan, BPJAMSOSTEK Cabang Gresik telah bekerja maksimal dalam hal BSU ini, utamanya terkait validasi data nomor rekening yang harus dilakukan berlapis-lapis. “Ini kami lakukan agar pemberian BSU dari pemerintah ini sesuai kriteria dan tepat sasaran,” tegas Fauzie. 

Selain itu, Fauzie juga berharap pihak perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang, karena perpanjangan waktu hingga 15 September tinggal beberapa hari lagi. “Harapan kami pekerja yang sebagaimana dikriteriakan Permenaker semuanya menerima BSU ini,” tandas Fauzie. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait