BPJS Ketenagakerjaan Madura Garap Kepesertaan Anggota Kopwan Potre Koneng

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com | Pengurus dan anggota Koperasi Wanita (Kopwan) Potre Koneng Kabupaten Sumenep dipastikan akan dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian itu tersurat di perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani Ketua Kopwan Potre Koneng Kabupaten Sumenep, Hj. Sri Yuliani SE, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, Selasa (30/7/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, dari koperasi di Jalan DR.Cipto Kav 16-17 Sekar Agung Regency Kabupaten Sumenep ini yang akan diakuisisi tidak hanya pengurus dan penanggungjawab, tapi juga anggota.

Dikemukakan, kerja sama ini untuk mengatur lebih spesifik pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Koperasi Wanita Potre Koneng. Potensi anggota kopwan ini sebanyak 1.400 peserta.

Anggota Koperasi Wanita Potre Koneng adalah orang yang ikut bergabung dalam transaksi simpan pinjam. Mereka akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU), dan akan mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah atau risiko saat bekerja.

Dhyah menuturkan, maksud perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi kepada Anggota Koperasi Wanita Potre Koneng Kabupaten Sumenep.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan produktivitas dan martabat Anggota Koperasi Wanita Potre Koneng yang telah dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam perjanjian kerja sama ini Kopwan Potre Koneng akan memfasilitasi tempat sosialisasi dan mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif dengan iuran Rp 16.800,-/ peserta/ bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani (tengah), dan Ketua Kopwan Potre Koneng Sumenep, Hj. Sri Yuliani SE, usai menandatangani PKS, Selasa (30/7/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *