BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan JKK Sopir Bus DAMRI Rp 117 Juta

  • Whatsapp

PAMEKASAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pamekasan, Madura, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada ahli waris almarhum Karyanto, pengemudi Bus Damri yang meninggal dunia saat bekerja.

Santunan yang totalnya lebih dari Rp 117 juta itu secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan, kepada istri almarhum, Sufiana, disaksikan Kepala Cabang Perum Damri Madura, Darnoyo, Kamis (29/8/2019).

Bill mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja mengalami resiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Karena itu, santunan yang diserahkan meliputi santunan JKK meninggal sebesar Rp 104.320.000,-, dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 13.013.560,-.

Selain itu, karena Perum Damri mendaftarkan almarhum Karyanto dan seluruh karyawan lain lengkap 4 program BPJS Ketenagakerjaan, JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), ahli warisnya juga berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp 341.400,- setiap bulan.

Sedangkan jika tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja hanya luka-luka, masih menurut Bill, biaya perawatan medis sampai tenaga kerja sembuh dan dapat bekerja kembali akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memahami kehilangan suami tak kan tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang kami berikan ini kami harap bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup kedepan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” kata Bill.

Sufiana mengaku santunan ini sangat bermanfaat baginya yang hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak mempunyai penghasilan lain selain dari almarhum suami.

“Santunan ini akan saya buat usaha jualan makanan terang bulan untuk menyambung hidup saya dan keluarga yang sudah ditinggal suami,” ucap Sufiana sambil menangis.

“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen atas program-program yang dijalankan, sehingga tenaga kerja yang bekerja di Perum Damri ini dapat menerima manfaat jaminan sosial atas resiko kerja yang dialami,” kata Darnoyo.

Kepala Cabang Damri Madura ini menjelaskan, almarhum Karyanto meninggal ketika menjadi driver Bus Damri trayek Sumenep – Kalisat (Jember) belum lama ini. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan (kiri), bersama Kepala Cabang Perum Damri Madura, Darnoyo (kanan), saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan pada istri almarhum Karyanto, Kamis (29/8/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *