BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi ke BU Peserta Baru

  • Whatsapp
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, FY Agustina Burhan, saat membuka sosialisasi pada para pimpinan atau wakil perusahaan peserta baru, Selasa (23/4/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menggelar sosialisasi pada perusahaan atau badan usaha peserta baru.

Sosialisasi program dan tata cara klaim ini dilakukan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (23/04/2019), diikuti sekitar 100 pimpinan atau wakil badan usaha peserta baru.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Kabid Kepesertaan FY Agustina Burhan mengatakan, sosialisasi pada badan usaha yang baru jadi peserta dilakukan secara bertahap.

“Tujuan kami supaya perusahaan-perusahaan yang baru gabung jadi peserta ini paham program-program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferina, panggilan akrab FY Agustina Burhan, di sela acara.

Dikemukakan, dari Januari sampai Maret 2019 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah mendapat tambahan 820 badan usaha dari 1.826 badan usaha yang ditargetkan dalam tahun ini.

Dengan tambahan 820 badan usaha baru itu kini jumlah badan usaha yang sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 5.073 badan usaha.

Menurutnya, sosialisasi pada peserta baru perlu dilakukan supaya mereka lebih memahami semua program BPJS Ketenagakerjaan, terutama tentang tata cara atau prosedur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan yang lain, yang saat ini semuanya bisa diketahui melalui aplikasi BPJSTKU.

“Jadi cukup melalui smartphone semua bisa diketahui, sehingga peserta tidak perlu bolak-balik ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ferina.

Selain itu juga tentang tertib pembayaran iuran kepesertaan. Menurutnya, dengan tertib membayar iuran, peserta bisa mendapat manfaat program jaminan secara maksimal.

Di samping semua itu, dalam sosialisasi juga lebih dipahamkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jadi semua yang perlu diketahui oleh peserta baru ini kami sampaikan di kegiatan ini,” tandas Ferina. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *