BPNTD Cair, KPM Bisa Menukar Dengan Beras dan Telur

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai Daerah (BPNTD) kembali dilakukan oleh Pemkot Madiun, Jawa Timur, Selasa 18 September 2018.

Seperti halnya dengan pencairan sebelumnya, peserta menerima dana bantuan yang disalurkan melalui kartu ATM. Kemudian, melakukan pencairan di toko agen yang sudah ditunjuk oleh pihak bank untuk ditukar dengan telur dan beras.

‘’Total bantuannya Rp. 110 ribu per orang,’’ terang Kabid Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Siti Nursahada.

Menurutnya lagi, proses pencairan ini merupakan tahap ke-III, yakni untuk bulan Juli-Agustus. Total, ada 2.129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan non tunai dari Pemkot Madiun.

BPNT, terdiri atas dua jenis. Yaitu yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bantuan dari pemerintah daerah bertujuan untuk mengcover warga yang masuk dalam kategori miskin tapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, terdapat 8.276 warga yang masuk kategori kurang mampu. Dari jumlah itu, 5370 orang diantaranya telah mendapatkan BPNT dari pemerintah pusat. Sisanya, diverifikasi ulang oleh Pemkot Madiun dan terpilih 2.129 KPM yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, dari data yang dihimpun oleh Dinsos PP PA, peserta penerima BPNTD belum seluruhnya melakukan pencairan. Hingga Januari-Agustus, masih ada 48 KPM yang masih belum mengambil jatahnya.

“Untuk yang belum melakukan pencairan, jatahnya tidak hangus. Bisa terakumulasi di bulan berikutnya,’’ tambahnya.

Hingga saat ini, Dinsos PP PA masih berupaya menghubungi 48 KPM yang belum melakukan pencairan itu.

‘’Seandainya ada yang sudah meninggal dunia, bisa turun ke ahli waris,’’ pungkasnya. (Kominfo/editor:Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *