Bupati-DPRD Kabupaten Madiun Setujui Delapan Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 dan penandatanganan naskah persetujuan bersama atas 8 Raperda menjadi Perda yang definitif, di gedung DPRD setempat, Senin 16 Juli 2018.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom, menyampaikan beberapa hal terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017.

Diantaranya mengenai pembahasan pelaksanaan APBD. Yakni agenda yang mendesak adalah perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 yang diawali dari KUA PPAS perubahan sebagaimana lazimnya dan beredoman pada ketentuan yang berlaku. Kemudian meningkatkan koordinasi baik melalui OPD maupun instansi vertikal. Juga peningkatan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.
“Kemudian menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD, khususnya sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat,” kata H. Muhtarom.

Sidang paripurna yang kedua, yaitu pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif yang telah mendapat fasilitas dari Biro Hukum Provinsi atas 8 rancangan Perda.

Yaitu tmenghasilkan pembahasan Raperda yang telah dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 28 Juni 2018 Nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang Hasil Fasilitasi 4 Raperda Kabupaten Madiun, kemudian surat Gubernur Jatim tanggal 11 Juli 2018 Nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang Hasil Fasilitasi 4 Raperda Kabupaten Madiun.

Adapun 8 Raperda yang telah difasilitasi dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda definitif yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda Pada Perusahaan Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Madiun, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Sementara itu terkait dengan pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Bupati mengatakan, pendapat yang perlu tindak lanjut khususnya tentang aset.

“Memang untuk urusan aset ini tidak mudah. Mudah-mudahan dengan adanya IP4T, nanti dapat diselesaikan dengan cepat. Kemudian terkait dengan Silpa, Silpa di Kabupaten Madiun bila dibandingkan dengan daerah sekitar, sangat kecil. Yakni dengan kisaran Rp. 81milyar sekian,” terangnya.

Dibandingkan daerah sekitar, tambahnya, ada yang Rp 200 milyar. “Kita tidak melihat besar atau kecil, yang penting dari tahun ke tahun kita berusaha bagaimana Silpa kita kecil. Kalau tentang penandatangan 8 Raperda tersebut, itu semua dalam rangka peningkatan pelayanan kemudian dan pada Perda tidak ada yang prioritas. Karena sekarang sudah ada eplaning, ebudgeting dan emonitoring. Sehingga semuanya on the track,” pungkasnya.

Turut hadir pada sidang paripurna ini diantaranya ketua DPRD, wakil ketua DPRD, pimpinan Fraksi dan Komisi serta segenap Anggota DPRD, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Direktur Perusahaan Daerah dan RSUD serta Camat. (Rohman/Dibyo).

Ket. Foto: H. Muhtarom (kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *