Bupati Kepsul Baru Dilantik, Praktisi Hukum : Tidak Asal Mutasikan Pejabat Pemda

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Hari kedua berkantor, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessi yang baru di lantik Pada Jum’at 4 Juni 2021 kemarin, mencopot sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Daerah.

Untuk itu, Praktisi Hukum, Risman Panikfat mengingatkan Bupati Kepulauan Sula yang baru dilantik
itu agar tidak melakukan mutasi pejabat Pemda Kepsul seenaknya. Ada aturan yang harus ditaati.

“ Hari kedua berkantor, Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV,  yang acap kali faktornya yang subjektif, ” kata Risman kepada awak media melalui pesan Whats App, Rabu (09/06/21)

Menurut Risman, ada aturan yang harus ditaati oleh Bupati saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Risman

“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut,  kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan ini, lanjut Rasman dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.

Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.

“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ujar Risman mengingatkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait