Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2016

  • Whatsapp

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Tahun 2016 pada rapat paripurna di Gedung DPRD di Sei Rampah.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (10/4).

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbulah Hadi Damanik, Riady, S.Pd, para anggota DPRD, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan insan pers.

 Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan kinerja pemerintah daerah secara utuh, atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai, dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun pertama.

Dijelaskan Bupati mengenai pencapaian target indikator makro ekonomi Sergai, pada tahun 2015 adalah indikator ekonomi yang menggambarkan tingkat pencapaian pembangunan ekonomi. Pencapaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Sergai pada tahun 2015 sebesar 5,05% dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp. 20,166,1 milyar dan dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) sebesar  Rp. 15.841,7 milyar.

“Selanjutnya peningkatan capaian indikator makro sosial merupakan gambaran terjadinya pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat Sergai. Kemudian indikator kinerja sektor kesehatan, indikator angka kematian bayi mengalami penurunan dari sebanyak 6 kejadian dari 1000 kelahiran pada tahun 2015 menjadi sebanyak 5 kejadian dari 1000 kelahiran di tahun 2016,” kata Bupati.

Sedangkan untuk indikator kinerja sektor pendidikan terdiri dari Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Putus Sekolah (APS). Untuk pendidikan dasar baik SD/MI dan SMP/MTs,  APK SD/MI dan SMP/MTs mengalami peningkatan dari tahun 2015 masing-masing dari sebesar 108,77% untuk SD/MI dan 97,82% untuk SMP/MTs menjadi sebesar 114,19% untuk SD/MI dan 100,01% untuk SMP/MTs pada tahun 2016. APK SMU/MA juga meningkat dari 85,03% ditahun 2015 menjadi 86,17% ditahun 2016.

Khusus mengenai target dan realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2016 ditargetkan sebesar Rp. 1.481.199.606.885, dan terealisasi sebesar Rp. 1.433.427.866.991 atau terealisasi sebesar 96,77%.  Adapun target dan realisasi belanja daerah pada tahun 2016, total anggaran belanja daerah pada tahun 2016 sebesar Rp. 1.609.891.177.602 dapat terealisasi sebesar Rp. 1.465.701.623.031 atau 91,04%. Sementara itu untuk belanja langsung anggaran pada tahun 2016 sebesar Rp. 829.335.619.827,- terealisasi sebesar Rp. 730.958.451.385 atau sebesar 88,14%. Sedangkan belanja tidak langsung anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 780.555.557.775,- terealisasi sebesar Rp. 734.743.171.646 atau sebesar 94,13%.

Bupati Soekirman menambahkan, untuk pencapaian kinerja pelaksanaannya terdapat 29  urusan wajib  dan urusan pilihan yaitu 1. Urusan wajib pendidikan, 2. Urusan wajib kesehatan, 3. Urusan wajib pekerjaan umum, 4. Urusan wajib perumahan, 5. Urusan wajib perencanaan pembangunan daerah, 6. Urusan wajib perhubungan, 7. Urusan wajib lingkungan hidup, 8. Urusan wajib pertanahan, 9. Urusan wajib kependudukan dan catatan sipil, 10. Urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 11. Urusan wajib keluarga berencana dan keluarga sejahtera, 12. Urusan wajib sosial, 13. Urusan wajib tenaga kerja, 14. Urusan wajib koperasi dan usaha kecil menengah, 15. Urusan wajib penanaman modal, 16. Urusan wajib kebudayaan, 17. Urusan wajib pemuda dan olah raga, 18. Urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, 19. Urusan wajib otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah dan kepegawaian.

“Selanjutnya 20. urusan wajib ketahanan pangan, 21. Urusan wajib pemberdayaan masyarakat desa, 22. Urusan wajib komunikasi dan informatika, 23. Urusan wajib perpustakaan, 24. Urusan pilihan pertanian, 25. Urusan pilihan kehutanan, 26. Urusan pilihan pariwisata, 27. Urusan pilihan kelautan dan perikanan, 28. Urusan pilihan perdagangan dan 29. Urusan pilihan perindustrian,” kata Bupati.

6 Ranperda Tahun 2017

Usai menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun 2016, Bupati Soekirman kemudian menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu pertama, Ranperda tentang retribusi izin gangguan, kedua Ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan, ketiga Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 13 Tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, keempat Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 38 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sergai, kelima Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Sergai Nomor 7 Tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan dan keenam Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (siti/sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *