Buruh Kilang Padi Nekat Jual Sabu Pelaku langsung di Jemput Polisi

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com- Cukup Nekad yang dialami AW alias Wahid ( 26) Warga Dusun IV Pasar miring ,Desa Pon, Kec, Seibamban , Sergai . Minggu (28/1) sekitar pukul 20:30 WIB. Pelaku yang sehari – harinya sebagai buruh kilang padi di Seibamban akhirnya langsung di jemput tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus karna kedapatan memilki narkotika jenis sabu.

Hasil yang diperoleh , Pelaku ditangkap tim ospnal Reskrim Polsek Firdaus berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli narkotika jenis sabu di Dusun IV Pasar miring, Desa Pon yang sehari – harinya sebagai buruh kilang yakni bernama Wahid.

Kemudian petugas menindaklanjuti melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan tersangka AW alias Wahid , setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka . Akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip ukuran kecil berisikan diduga sabu, 3 plastik klip transparan, 1 timbangan digital, 2 ponsel , 4 buah mancis, sebuah gunting, 2 pipet dimodif menjadi skop, uang tunai Rp.70 ribu dan sebungkus rokok kosong merk Lucky Strike.

Kemudian tersangka AW alias Wahid langsung di gelandang di Mapolsek Firdaus guna dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK,MH,MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Rinaldi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu di Dusun IV Pasar Miring, Desa Pon, Kec. Sei Bamban. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus.

“ Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan akan kita kordinasi dengan sat res narkoba Polres sergai untuk pengembangan. Tersangka melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata,Ipda Rinaldi.(Sugi )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *