Cabuli Anak Tiri, Amin di Ringkus Polsek Passi

  • Whatsapp

BOLMONG, beritalima.com — Tidak butuh waktu lama, reaksi cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Passi langsung mengamankan AG (50) alias amin, warga desa Lobong Kecamatan Passi Timur, yang diduga kuat telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Dalam keterangan pers, Kapolsek Passi Iptu Sahroni Derasyid SIP, membenarkan telah menahan AG (50) alias Amin, yang juga sebagai ayah tiri dari korban GP (14) alias Bunga, yang masih duduk dibangku SMP

“Iya kemarin jam 16.00 wita, Amin, ditangkap,” kata Kapolsek Passi iptu Sahroni Derasyid SIP.

Lebih lanjut lagi dikatakan Kapolsek Passi, Amin, ditangkap karena dinilai melanggar UU 35 tahun 2014 pasal 81, tentang Perlindungan Anak.

“Amin kami tahan, dan dari pemeriksaan akhirnya dia mengakui. Dan itu sesuai dengan laporan dari korban GP,” tambah Kapolsek Passi.

Aksi bejat dilakukan AG (50) alias Amin, kepada korban GP (14) seorang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah sejak bulan septembar tahun 2017 silam.

Untuk mendapatkan tubuh dari sih anak tiri, AG Alias Amin, akhirnya menggunakan jurus pamungkas, dengan modus bujuk rayu akan membelikan anting-anting, tas perlengkapan sekolah.

Dan aksi bejat pun dilakukan Amin, terhadap korban GP, saat istrinya sedang berada di sungai untuk mencuci pakaian pada waktu pagi hari, sekitar pukul 04.30 wita hingga pukul 05.00 wita.

“Dia lakukan cabul itu, setiap pagi, pukul 04.30, saat istri ke sungai untuk mencuci pakaian,” tutup Kapolsek Passi, Iptu Sahroni Derasyid SIP.

(Zul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *