Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Kertek Lakukan Himbauan ke Para Pendaki

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Sumbing pada Minggu, 11 Agustus 2019 dan kebakaran Gunung Sindoro Sumbing pada tahun 2018. Polsek Kertek dan Perhutani bekerjasama memberikan himbauan kepada masyarakat maupun pendaki secara tatap muka maupun memasang papan pengumuman/banner agar kejadian sama tidak terjadi.

Walaupun kebakaran tidak terjadi di wilayah hokum Polsek Kertek, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto, S.E beserta bersama dengan dinas Perhutani melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada para pendaki Gunung Sindoro di Base Camp Pajero yang terletak di Dusun Anggronggondok Reco.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan kebakaran hutan. Dalam himbauannya kepada para pendaki gunung Sindoro, Kanit Reskrim Polsek Kertek diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Jatmiko, S.H. menyampaikan tentang bahaya kebakaran hutan, serta himbauan agar saat melakukan pendakian untuk berhati-hati.

“Musim panas tahun 2019 ini cukup panjang, banyak daun, ranting dan semak belukar kering. Kami ingatkan jangan buang puntung rokok sembarangan dan jangan meninggalkan api maupun bara di gunung. Alangkah baiknya jangan sampai membuat api demi keamanan bersama” imbaunya,Rabu (14/8).

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas Reco ini menjelaskan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, terutama pasal 50 ayat (3) Setiap orang dilarang: huruf d membakar hutan dan huruf l : membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). sedangkan

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” lanjut Bripka Jatmiko.

Selesai melaksanakan pemasangan banner dan himbauan kepada para pendaki di Base Camp Pajero, Kanit Reskrim Polsek kertek dan anggota melanjutkan menuju Base Camp pendakian Gunung kembang di Desa Damarkasihan.

Sebelum meninggalkan lokasi Basecamp Kanit Reskrim mengajak agar bersama-sama menjaga Hutan.

“Dengan hutan yang terjaga, para pendaki tetap akan bisa menikmati keindahan alam di wilayah Wonosobo dan yang utama hutan lindung tersebut juga berfungsi sebagai pengikat air tanah yang bias menjaga dari kelonsoran maupun kehabisan air tanah.” Tutup Ipda Slamet. (Budi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *