JAKARTA, beritalima.com | Dua tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Kepulauan Sula telah divonis bersalah dan sejak 1 Desember 2021 menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.
MK seorang dokter sementara ML perawat dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan karena terbukti melakukan perzinahan. Kini jabatan keduanya dipertaruhkan demi cinta dan kenikmatan.
Menurut Rizkynta J Ginting, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat diwawancarai tim beritalima beberapa waktu lalu, perbuatan tersebut bukan lagi menyangkut kode etik tapi sudah berupa pelanggaran disiplin.
“Sanksi berat menanti pelaku jika terbukti bersalah”, terang Rizkynta. Lantas bagaimana menurut pandangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tim beritalima akan mencari jawabannya untuk anda. (Pathuroni Alprian dan Dinnur Soamole)