Demi Standarisasi Perkantoran, Dewan Usulkan Gedung Wakil Rakyat Trenggalek Di Rehab

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Demi kebutuhan standarisasi kelayakan Perkantoran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek usulkan untuk melakukan rehabilitasi gedung tempat para legislator tersebut bekerja.

Menurut pandangan Banggar, wacana usulan itu dinilai wajar jika merujuk kepada kebutuhan kantor dewasa ini yang memang harus menyesuaikan perkembangan jaman. Baik terkait pemenuhan perluasan area parkir, ruang-ruang kerja tiap fungsi kesekretariatan maupun bagian-bagian dari alat kelengkapan dewan lainnya.

Yang diperlukan adalah gedung representatif serta mampu mengakomodir seluruh aktifitas wakil rakyat. Hal itu, sebagaimana disampaikan Ketua Banggar yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam kepada beritalima.com, Sabtu, (27/7/2019).

“Gedung DPRD yang telah terpakai puluhan tahun ini memang sudah selayaknya dilakukan rehab. Sehingga bisa memenuhi dan mengakomodir keperluan kerja dari wakil rakyat,” jelasnya.

Menurut Samsul, sesuai pengetahuannya, gedung DPRD Kabupaten Trenggalek yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani no 4 Surodakan Trenggalek ini terakhir kali mengalami perbaikan dan renovasi pada tahun 1984 lalu.

“Sehingga menurut hemat kami, pantas dan layak kiranya pada tahun anggaran 2020 mendatang dimasukan dalam agenda rehab,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2020 yang digelar pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 lalu telah mengusulkan adanya rehab gedung DPRD.

“Benar bahwa Banggar, ketika menggelar rapat pembahasan KUA-PPAS telah mengusulkan rehab gedung ini,” tandas politisi PKB ini.

Anggota legislatif dari Dapil I itupun mengatakan, usulan yang menyangkut rehab gedung dewan tersebut disampaikannya ketika rapat kerja tentang pembahasan KUA-PPAS antara Banggar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dihadiri pula organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Usulan itu merupakan wacana yang berkembang di dalam rapat banggar saat pembahasan KUA – PPAS persiapan APBD 2020. Dan harapan kami, usulan itu bisa terwujud, sehingga dapat memberikan kenyamanan saat para mandataris rakyat bekerja maupun menggelar rapat-rapat bersama mitra kerja,” harapnya.

Samsul Anam pun mengingatkan, saat ini ada beberapa contoh yang bisa jadi rujukan. salah satunya ketika dewan akan menggelar rapat komisi, banggar, banmus atau yang lainnya mereka harus mengantre di lorong-lorong dulu. Kemudian mengenai sempitnya lahan parkir kendaraan juga bisa dilihat saat ada paripurna, banyak kendaran peserta rapat yang harus parkir dipinggir jalan raya.

“Kan sangat tidak elok. Dan semua itu disebabkan oleh keterbatasan ruangan maupun sarana – prasarana di DPRD yang sangat kurang. Masak kondisi seperti ini akan dibiarkan berlarut dari tahun ketahun. Kami bekerja kan juga demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(her

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *