Dengan Modus Meyakinkan, Warga Trenggalek Mampu Gelapkan Belasan Mobil

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Seorang warga Trenggalek bernama Anggodo (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria paruh baya penduduk Dusun Corahmulyo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik seorang pengusaha rental. Tak kurang dari 18 mobil telah di gadaikan tanpa ijin pemilik oleh pelaku Anggodo ini.

Dalam ‘press relase’ yang digelar dihalaman Mapolres, Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada rekan media mengatakan jika pelaku ini menyewa mobil milik korban untuk kemudian digadaikannya kepada pihak lain.

“Awalnya, pelaku ini terlilit hutang. Dan saat ditagih dirinya berusaha mencari uang untuk membayar pinjamannya tersebut dengan cara menggadaikan mobil yang sebelumnya disewa,” jelas Kapolres, Kamis (14/5/2020).

Pelaku ini, lanjut Jean Calvijn, ketika melakukan peminjaman mobil di beberapa tempat sempat berdalih macam-macam. Diantaranya, mencarikan para pekerja di salah satu proyek Nasional. Bahkan, menurut pendalaman penyidik, Anggodo pernah pula membawa-bawa nama Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

“Mobil yang disewa pelaku ini katanya akan digunakan para pekerja PT Widya Karya, yakni pelaksana pembangunan proyek bendungan di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dan juga digunakan tim suksesnya Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dengan kontrak sewa bulannya sebesar Rp 6 juta,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Bima Sakti, terungkap jika pelaku telah melakukan dugaan penggelapan di 17 lokasi yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Berkat kerja keras tim, Polres Trenggalek telah berhasil menyelamatkan 10 unit mobil. Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindak pidana ini sejak Februari hingga April 2020,” tandas Kapolres.

Dalam aksinya, Anggodo telah menggadaikan mobil sewaan itu ke berbagai tempat hingga ke Tulungagung dan Blitar. Dengan kisaran harga gadai yang diterima bervariasi, paling rendah Rp 20 juta dan paling tinggi Rp 50 juta. Dan saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas. Diantaranya, sejumlah BPKB, satu bendel surat keterangan, satu lembar kwitansi.

“Kepada pelaku akan dikenakan persangkaan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda MetroJaya tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait