Diduga Ilegal loging, Oknum Honorer di Amankan

  • Whatsapp

Sumbawa Barat,Berita lima.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Bersama Anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku ilegal logging, satu di antaranya berstatus Honorer, dan lima pelaku lainnya melarikan diri.(selasa 4/12/2018)

kedua pelaku tersebut, di amankan karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan penebangan kayu di kawasan hutan tanpa ijin yang berlokasi di kawasan Otak Keris Desa Maluk Kecamatan Maluk Sumbawa Barat,

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MS, 44, Dusun Pasir Putih Desa Maluk Kecamatan Maluk KSB. dan satu pelaku berinisial AK, 39 seorang honorer Dusun Sapugara Desa Sapugara Kecamatan Brang Rea.

Kapolres Sumbawa Barat Melalui Kasat Reskrim Akp Muhaimin, SH, S.ik menjelaskan kronogis kejadian.
pada hari Rabu tanggal 29 November 2018 lalu. sekitar pukul 13.00 Wita tim gabungan Sat Reskrim dan KPH KSB melakukan krosing lahan di sekitar daerah hutan Otak Keris Desa Maluk, Setelah tiba dilokasi dan melakukan krosing tiba-tiba terdengar suara chainsaw di sekitar lokasi tersebut.
sekitar pukul 13.55 Wita bertempat di hutan Otak Keris Desa Maluk, tim gabungan menemukan adanya 7 orang yang melakukan penebangan kayu menggunakan 1 unit chainsaw.
selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku penebangan inisial MS dan AK. Dan kelima orang rekannya berhasil melarikan diri.

“Setibanya di lokasi, dilakukan olah TKP dan di temukan barang-barang milik pelaku berupa, 1unit Chainsaw, 1 unit kendaraan truck Dam warna Biru, Nopol DE 8538 AA, 36 batang kayu jenis Jati diamankan dan pelaku kena pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c atau pasal 84 Ayat (1)undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara “ujar Muhaimin

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikakan. (B5.Rozak )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *