Diduga Memberikan Kredit Tidak Sesuai Prosedur, Dirut BPR KS BAS di Sidik

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Bertempat di Mapolda Bali, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Rokhmat Sunanto bersama Wakapolda Bali, Brigjen Pol Gede Alit Widana serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp. 24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.

Irjen Pol Rokhmad Sunanto menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai Pemegang Saham PT BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp. 24,225 miliar pada periode Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.

“Namun, prosesnya tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan perbankan,” katanya kepada wartawan melalui pesan WA, Rabu (25/4).

Menurutnya, dalam kasus ini pelaku bekerja sama dengan JAL (Dirut/pemilik PT IHS penyalur tenaga kerja). Selanjutnya Keduanya saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polda Bali.

“Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain memeriksa 25 saksi termasuk pegawai PT BPR KS BAS Bali, notaris, debitur, pemilik dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang.

Kemudian, dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali, serta menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.

“BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan,” imbuh Irjen Pol Rokhmat Sunanto.

Dijelaskannya, saat ini Departemen Penyidikan OJK telah menangani sebanyak 9 kasus di sektor jasa keuangan yang kesemuanya telah P-21 (pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap), terdiri dari 8 kasus Tindak Pidana Perbankan dan 1 Tindak Pidana Asuransi (IKNB), pungkas mantan Direktur TPPU BNN ini. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *