Diduga Praktek Pelacuran, Polrestabes Surabaya Amankan Pemilik Salon Nikita

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Salon Kecantikan Nikita di Jalan Kebraon Surabaya yang diduga melakukan praktek pelacuran berkedok salon kecantikan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga orang pemilik beserta dua tukang pijat atau massage Salon Nikita dan langsung digelandang ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Adapun ketiga pemilik salon yang diamankan adalah Desi, sedangkan Tamini, dan Fitri keduanya berperan sebagai tukang pijat. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 350 ribu dan buku tamu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan rilusnya mengatakan bahwa keberhasilan membongkar praktek mesum di Salon Nikita ini berawal dari adanya informasi bahwa tukang pijat di Salon Nikita tersebut bersedia memberikan layanan seks.

“Agar menyamarkan dari petugas, Desi pemilik salon membuat bilik-bilik yang ditempatkan dibelakang salon. Untuk layanan seks, pemilik mematok tarif Rp 100 ribu dengan pembagian antara pemilik salon dan tukang pijat masing-masing Rp 50 ribu.” ungkap Shinto.

Kasat reskrim juga menambahkan bahwa setelah mendapati informasi tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pun langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan petugas memergoki dua pemijat sedang melakukan oral seks dengan konsumennya.

Saat ini selutuh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mencari keuntungan dari pelacuran, polisi menjerat pemilik salon dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara. (Son)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *