Diduga, Tanah yang diakui PT. PKHI kategori Tanah “ABSENTEE”

  • Whatsapp
Seminar Nasional di Aula " Diponegoro" Pemkab Bangkalan

Bangkalan, beritalima.com | Seminar Nasional yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat ( P2HATM) yang di gelar di Aula “ DIPONEGORO” Pemkab Bangkalan (15/1) di hadiri oleh kalangan Akademisi , Masyarakat dan unsur Pemerintah dengan Tema “Perspektif Yuridis Penguasaan atas tanah oleh PT. PKHI yang tidak Digunakan atau dimanfaatkan sesuai Peruntukan selama 40 tahun”, hadir pula pakar Hukum Agraria Dr. Urip Santoso, S.H, M.H Pengajar di Universitas Negeri Airlngga Surabaya ( UNAIR), Purn. Kompol. Adv. Ngadiman Rahyudi, S.H, M.H mantan Penyidik Krimum Polda Jatim, dan Adv.M. Fahrillah, S.H, M.H sebagai Modrator acara seminar.
Ketua LSM Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat ( P2HATM), Safii, S.H, M.H dalam sambutannya, mengatakan,” semenjak beroperasinya jembatan Suramadu 13 tahun belum ada kemajuan yang signifikan di kabupaten Bangkalan ini, investor merasa enggan masuk Madura , khususnya kabupaten Bangkalan, setelah kami analisa, ternyata pengadaan lahan atau ruang usaha masih dikuasai oleh spekulan yang selama ini tidak pernah digunakan sesuai Peruntukannya, artinya kemajuan kesejahteraan ekonomi Masyarakat Bangkalan terabaikan, banyak tanah yang terlantar , sehingga tata ruang yang di sediakan oleh Pemkab Bangkalan tidak terpenuhi, kami ambil contoh tanah yang diakui PT. PKHI dan hari ini akan menjadi topik dalam seminar Nasional ini, ungkapnya.

Kabag Hukum Pemkab Bangkalan,H. Mashudunnury, S.H, M.H dalam Sambutannya, kami mewakili Pemerintah Kabupaten Bangkalan, merasa senang jika adik – adik LSM P2HATM mengadakan seminar yang tujuannya untuk kesejahterahan di bidang perekonomian masyarakat Bangkalan, dengan asas Manfaat atas apa yang sekiranya tidak bermanfaat,” sambutnya.

Dalam paparannya Doktor Urip S mengatakan, akibat hukum dari hak atas tanah yang di terlantarkan , maka hak tanahnya secara otomatis menjadi tanah Negara atau dikuasai langsung oleh Negara, dan hak atas tanah itu menjadi terhapus, artinya hubungan hukum terputus antara pemegang hak atas tanah yang dikuasainya dan pemegang hak atas tanah tidak lagi mempunyai hak atas tanah itu”,terangnya Pemateri Seminar Nasional ini.

Terkait hak yang melekat pada suatu Perusahaan / Persero yang memiliki izin hak tapi tidak digunakan sesuai peruntukannya atau masa izin hak nya berakhir dan tidak di perpanjang, Dr. Urip Santoso menambahkan, “ hal ini mengacu kepada Undang – undang Pokok Agraria nomer 5 tahun 1960,didalam pasal 27 , pasal 34 dan pasal 40 sudah jelas akan menjadi tanah Negara, sejalan dengan Peraturan pemerintah nomer 20 Tahun 2021 pasal 1 angka 2 juncto pasal 1 angka 12 Permen ATR / Kepala BPN nomer 20 Tahun 2021 yaitu , tanah hak , tanah pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan , tidak digunakan, tidak dimanfaatkan ,dan atau tidak dipelihara, jelas menjadi Tanah Negara,’ Papar Doktor Pengajar di UNAIR Surabaya itu.

Terkait Alur Perolehan Tanah atas PT. PKHI akan dikaji secara Yuridis oleh Purn. Kompol. Adv. Ngadiman Rahyudi, S.H, M.H pakar hukum Pidana mantan Penyidik Krimum Polda Jatim,
Dalam Paparan Materinya, Ngadiman Rahyudi, mengungkapkan,” kalau di lihat dari tema dari Seminar Nasional Ini , saya hanya melihat dari sisi Hukum Pidana nya, akan tetapi saya tidak men justice dalam hal ini PT. PKHI maaf, saya hanya bisa menjelaskan secara umum, apakah ada ‘Mafia Tanah’ atau tidak, cuman saya akan menjelaskan secara Hirarki tata Perundang – undangan sejak ketetapan MPR no. XX/MPR/1966, kalau saya jelaskan secara satu – persatu mungkin 2 jam belum selesai, ungkapanya.

Purn. Kompol. Ngadiman menilai orde lama, orde baru atau orde reformasi jelas berbeda penerapan hukum , Dia menjelaskan, “ saya akan coba memberi penjelasan secara Perspektif masuk ke Pelepasan / Penerimaan tanah oleh PT. Semen Madura (persero) dari Masyarakat , penerimaan / pelepasan antara Masyarakat dengan PT. Semen Madura (persero)pada tahun 1982 – 1983 tujuannya apa pemerintah saat itu? Dan apa yang menjadi dasar kala itu, terus terang saja imbuhnya,
Dalam bahasa latin di kenal Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, artinya peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam undang – undang tidak ada terlebih dahulu, masa kini selaras asas non retroaktif, dalam kUHP (UU no.1 Tahun1946) pada pasal 1 dan 2 sudah jelas, kalau kita lihat pada tahun 1982-1983 sesuai TAP MPR no. XX tahun 1966 tentu ada UU yang mengikat pada saat tahun 1982 – 1985 yaitu UU pokok Agraria no 5 tahun 1960, pasal 18 , UU no 20 tahun 1961, pasal 1, PP no 40 tahun 1964,PP no. 38 tahun 1963, Inpres no.9 Tahun 1973, Permendagri no.2 tahun 1982 , Pemendagri no. 2 tahun 1982 , Permendagri no. 2 tahun 1985, itu adalah aturan Perundang – undangan yang harus di jalankan dan ditaati kala itu, dan UUPA tidak pernah terperbaharui sampai saat ini, kalau dinilai Perolehan suatu Hak atas Tanah di rasa ada ketipangan dan kerugian, tentunya ada pelaku, korban, saksi dan kerugian, ini ulasan secara umum”, sampai saat ini tepisnya, “ dalam tanda kutip masih sah/ legal atas perolehan hak pelepasan itu dari masyarakat” ungkapnya.

Terkait ‘Mafia’ tanah, Dia menjelaskan, merupakan suatu Perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan/ kriminal yang bekerja pada kegiatan illegal di semua line/ bidang, contohnya , pemalsuan data, melibatkan orang per orang/ organisasi atau instansi, jika bicara terkait perolehan dari perorangan dan juga akuisis saham pada tahun 1983 – 1985 diduga ada peran Mafia, karna masih orde lama semua bungkam jika ada penyimpangan, itu nyata ada, itu terjadi pada saat saya masih menangani perkara di Kalimantan pada saat orde lama itu,” diakuinya.

Jika tanah itu sudah di kategorikan terlantar berdasarkan UUPA 5 tahun1960 , mengapa HGB yang sekarang ini masih terbit mulai tahun 2010 padahal sejak tahun 1984 sampai tahun2010 selama 26 tahun tidak pernah di urus atau di peruntukkan atas haknya alias tanah ABSENTEE , seperti yang di jelaskan oleh pak Doktor Urip tadi, bahwa secara langsung sudah menjadi tanah Negara, yang perlu di kaji, apa dasar HGB PT. PKHI itu bisa di terbitkan Sertifikat HGB ( Hak Guna Bangunan)?

Padahal, masih kata Ngadiman, secara Hirarki dapat di jadikan dasar acuan UUPA no. 5 tahun 1960 pasal 27 , tentang hapusnya hak milik menjadi tanah negara dan UU no. 20 tahun 1961 tentang, bahwa tanah atau benda-benda yang bersangkutan tidak digunakan sesuai rencana peruntukannya yang mengharuskan di Cabut haknya, dan juga, di duga ada peran Mafia nya, apalagi jika tanah itu di jadikan atas nama pribadi atau kuasanya , dan di jual ke pihak lain, Delik Pidananya akan terjadi, ” tutupnya.

Diduga pula ada peran ‘Mafia’ Tanah atau juga Spekulan Tanah yang selama kurang lebih 40 Tahun dibiarkan dan di terlantarkan, sehingga tidak adanya temuan oleh pihak Pemerintah untuk menyentuhnya, ada apa ? ini yang menjadi pertanyaan besar LSM P2HATM Bangkalan,
Dikonfirmasi diselala – sela usai acara, Sekretaris, AP2HATM, A. Hasin, S.H, mengungkapkan,” kalau dikaji secara Yuridis Formil, tentu ada peraturan Perundang – Undangan Yang di langgar pada saat ini, mulai dari Pelepasan dan penerimaan atas tanah masyarakat 3 kecamatan 9 desa di Bangkalan kepada PT. Semen Gresik/ PT. Semen Madura (Persero) pada Tahun 1979 – 1983 yang mana harga di tentukan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Daerah Tingkat II Bangkalan ( Permendagri no. 2 tahun 1982,red) dengan harga Rp.750,00 – 850,00 yang mana jelas untuk kepentingan umum, karna tidak didasari hukum jual beli ( BW:1457 dan BW 1458), penjualan Seluruh saham Milik Pemerintah yaitu PT. Semen Madura (persero) ke pihak swasta yaitu ke perorangan ( Sudwikatmono, dkk) pada tanggal 3 Agustus 1984 yang di naungi Peraturan Pemerintah nomer 13 tahun 1984, seluas 478, 5385 Hektar, ini kan melanggar Permendagri No. 2 tahun 1985, yang mana mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan kecamatan maksimal 5 (lima,red) hektar, kalau seluas 478, 5385 hektar di bagi 6 orang teresebut ( sudwikatmono Cs,red) ini menabrak aturan, lanjut nya, kemudian dari ke 6 orang tersebut di akuisisi ke saham ke PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia Cement Enterprise (PT. PKHICE, red) atas persetujuan Kementerian Kemnkeu RI pada tahun 1985”, Dia menambahkan , ada kejanggalan Akuisisi saham pada saat itu, terkait berdirinya PT. PKHICE ,sebelum pembelian Saham milik PT. Semen Madura (persero) PT PKHICE tahun 1983 sudah Berdiri,ada faktor apa jual beli saham kok tidak langsung ke PT, PKHI CE? , belum mengarah ke Perubahan anggaran dasar PT.PKHICE tahun 2003 menjadi PT.PKHI , kalau bicara hak kepemilikan dan izin kemungkinan ada masalah disitu”, cetusnya,
Sambung Dia, “ mulai Tahun 1985 semenjak di akui PT. PKHICE sampai tahun 2010 belum ada Pengurusan atau Pengajuan atas hak , pada tahun 1983 izin PT. Semen Madura ( persero)/ PT. Semen Gresik di cabut oleh Gubenur Jatim kala itu, Karna tidak di perbolehkan Berdirinya industry Pabrik Semen di Bangkalan, dengan dasar Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Pemerintah Pemkab Bangkalan Yaitu Rencana Tata Ruang Wilyah Terbuka Hijau ( RTRW ), selamanya kepentingan umum berdirinya Pabrik semen itu Tidak akan Pernah terjadi,” tutupnya.(AHM/Tim).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait