Dilantik Bupati, Anggota KI Bangkalan Lengkap 5 Orang

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melantik peergantian antar waktu (PAW) anggota Komisi Informasi (KI) Aditya Rosvianto. Pelantikan itu diselenggarakan di Pendopo Agung, Jumat (29/03/2019).

Adit (sapaannya) dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/37/KPTS/433.013/2019 menggantikan Sonhaji komisioner sebelumnya yang menjadi calon legislatif di pemilu 2019 ini. Adit akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab dalam enam bulan kedepan.

Ra Latif menyampaikan, terlantiknya Aditya Rosvianto diharapkan mampu melaksanakan tugas KI dengan sebaik-baiknya. Formasi KI sebelumnya dijabat empat komisioner pasca hengkangnya salah satu Anggotanya. Hal ini menyebabkan pengambilan keputusan dianggap belum mampu mengimbangi bila dilakukan secara voting.

“Oleh Karena itu, dilantiknya Aditya Rosvianto menjadi lengkap formasi KI yakni sebanyak lima orang. Sehingga nanti pengambilan keputusan tidak mengalami draw atau sama,” paparnya.

Ra Latif Menjelaskan, pembentukan KI di Bangkalan merupakan suatu jawaban atas keterbukaan informasi publik di Kota Salak. Bahkan, lnjut Ra Latif Keberadaan lembaga KI di wilayahnya itu merupakan satu-satunya lembaga Informasi yang terbentuk di seluruh Indonesia untuk tingkat Kabupaten/Kota. KI di Bangkalan terbentuk pada bulan Juni tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendirikan lembaga KI sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

“Didalam perjalanannya, banyak daerah lain yang melakukan studi ke Kabupaten Bangkalan untuk mendirikan lembaga independen tersebut. Maka patut kita berbangga karena Pemkab Bangkalan telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik,”ungkapnya.

Selain itu, Berdasarkan Undang-undang, Komisi Informasi memiliki dua tugas penting dalam penyelenggaraannya. Tugas dimaksud diantaranya, mendorong seluruh badan Publik baik Pemerintah atau swasta dalam melaksanakan amanat keterbukaan informasi. Kemudian melaksanakan mediasi atau ajudikasi non ligitasi apabila terjadi sengketa informasi.

“jadi dua tugas itu sangat penting bagi komisioner dalam memahami perundang-undangan yang berlaku sebagai referensi dalam putusan apabila terjadi sengketa informasi. Maka itu harus diperhatikan oleh Komisioner KI khususnya di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *