Dilema Pembelajaran Daring Era Covid-19 Bagi Mahasiswa

  • Whatsapp

Oleh: Hj.St.Hatidja S.E.M.Pd
Dosen STKIP Pembangunan Indonesia
dan mahasiswa S3 di PPs-UNM

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan, seluruh proses pembelajaran anak usia sekolah dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama masa darurat Covid-19.

Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, maka kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian dipertegas dengan PP No. 21 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan imbauan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan adanya Pandemi Covid19 berdampak pada pola pembelajaran, termasuk mekasnisme administrasi, komunikasi dan pertemuan. Semua berubah dari offline ke online.

Fenomena ini sangat berpengaruh besar terhadap Mahasiswa, dimana kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi.

Pembelajaran jarak jauh menggunakan media komputer dan gadget, sementara mahasiswa tidak semua mempunyai media tersebut, jikalau mahasiswa tersebut dari kalangan yang mampu, perubahan tersebut tidak akan mempengaruhinya akan tetapi bagi mahasiswa yang tidak mampu, akan menjadi masalah dan tujuan pembelajaran jarak jauh tidak akan sesuai dengan harapan.

Menyikapi kasus dan Fenomena kebijakan Pemerintah di dunia pendidikan merupakan tanggungjawab besar bagi semua pihak. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya pembelajaran jarak jauh di era pendemi covid19.

Terutama bagi Mahasiswa yang jauh tinggal dipelosok Desa, dimana Jaringan Internet tidak ada atau belum sampai ke daerah tersebut. Dan yang sangat diperhatikan adalah kemampuan mahasiswa untuk bisa memenuhi quota pada saat pembelajaran daring.

Pembelajaran daring memerlukan biaya yang cukup besar, sementara kemampuan mahasiswa tidak semua sama, termasuk Dosen yang akan melaksanakan pembelajaran Daring.
Solusi Media (Aplikasi) Pembelajaran Jarak Jauh.

Pembelajaran diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan sebaik-baiknya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka penerapan pembelajaran juga mengalami perubahan.

Perubahan tersebut tampak dari pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran. Untuk membantu mahasiswa dalam pencapaian pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan aplikasi Whatshap, media ini sangat membantu bagi mahasiswa ditinjau dari segi ekonomi.

Dengan menggunakan Aplikasi Whatsapp semua mahasiswa dapat aktif untuk mengikuti perkuliahan, dan apat menyelesaiakan tugas tugas yang diberikan Dosen pengampu mata kuliah.

Walaupun masih ada kendala yang dihadapi dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dan dari sudut pandang mahasiswa, pembelajaran daring merupakan salah satu metode baru dan belum lumrah digunakan di perguruan tinggi Indonesia, kecuali Universtas Terbuka yang sudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebelum adanya Pandemi Covid19.

Pembelajaran Jarak Jauh sudah ada pada tahun 1840, Sir Isac Pitman mengajar jarak jauh menggunakan surat. Dan pada tahun 1980 an, (International Correspondence Schools) (ICS) dengan membangun sistem/ metode perkuliahan home-study coursesnamanya kala itulah cikal bakal dari system pembelajaran jarak jauh (Distance Learning) yang sekarang,dan berkembang menjadi E-Learning.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Kreatifitas Dosen dalam menyikapi kondisi mahasiswa diera pandemi covid19 dalam pembelajaran daring sangat diperlukan guna mendukung kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Komunikasi antara mahasiswa dan Dosen sangat diperlukan dalam menerapkan media yang akan digunakan sehingga proses belajar mengajar tercapai.

Dan Pemerintah harus hadir untuk membantu mahasiswa dari segi ekonomi, berupa bantuan pembelian quota pada masa pandemi covid19. Metode pembelajaran daring bagi mahasiswa perlu dikaji dan dibuatkan model sehingga pembelajaran tersebut dapat efektif dan efisien.

Sesuai dengan semboyan Ki Hadjar Dewantara yaitu Ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani, dan Amanat UUD 1945 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Satu sikap yang tak boleh ditawar soal pendidikan adalah ” …pendidikan itu Hak segenap Anak Bangsa dan Sekaligus Menjadi Kewajiban Negara (Pemerintah) ‘.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait