Dimediasi Dinas PUPR, Warga Relakan Tanahnya Untuk Pembangunan Embung

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Setelah melakukan tawar-menawar harga sesuai standar penafsiran tim apraisal (penilai harga), akhirnya delapan warga Desa Pendem Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, rela melepaskan tanahnya seluas 8.651 meter persegi, untuk pembangunan Embung.

Negoisasi harga ini, deal setelah dimediasi oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, di Balai Desa Pendem, Sabtu 30 Maret 2019, petang.

Saat tawar menawar harga, pihak Pemkab Magetan yang diwakili Kabid SDA Dinas PUPR, Yuli K Iswahyudi, sesuai harga dari tim apraisal, membuka penawaran Rp.80 ribu/meter persegi untuk tanah pekarangan yang jauh dari akses jalan raya. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya sepakat dengan harga Rp.92,5 ribu/meter persegi. Ada lima bidang tanah milik lima warga yang sepakat dengan harga Rp.92,5 ribu/meter persegi. Yakni tanah milik Sarmin dengan luas 792 meter persegi, Slamet 388 meter persegi, Amin 1.137 meter persegi, Soebiyanto 2.382 meter persegi dan Harjito seluas 1.623 meter persegi. Sedangkan tanah milik Kaderi seluas 443 meter persegi, sepakat dengan harga Rp.100 ribu/meter persegi.

Dua bidang tanah milik dua warga, masing-masing milik Sakiran dengan luas 201 meter persegi dan milik Paeran dengan luas 1.685 meter persegi, sepakat dengan harga Rp.235 ribu/meter persegi. Dua bidang tanah ini, harganya lebih tinggi karena berada di tepi jalan.

Dengan pembebasan lahan seluas 8.651 meter persegi ini, Pemkab Magetan melalui Dinas PUPR harus merogoh APBD sebesar Rp.1.072.338.000.

Menurut Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Yuli K Iswahyudi, pihak Pemkab Magetan hanya menyediakan lahan. Karena itu, biaya pembebasan lahan ditanggung oleh Pemkab.

“Sedangkan fisiknya, nanti yang membangun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Dirjen SDA Kementrian PUPR dengan anggaran sekitar Rp.15 milyar,” terang Yuli K.d Iswahyudi.

Karena delapan warga sudah sepakat dengan harga, lanjutnya, proses selanjutnya adalah pelepasan hak dengan menghadirkan pihak BPN. Usai pelepasan hak, kemudian warga diminta membuka rekening guna menerima pembayaran.

“Setelah dibangun, selain digunakan untuk irigasi, Embung Pendem juga akan dijadikan tempat wisata. Jadi masyarakat sangat diuntungkan,” pungkasnya.

Hadir dalam negoisasi harga ini diantaranya perwakilan BBWS Bengawan Solo, Camat, Kapolsek, perwakilan dari Koramil dan Kades Pendem. (Rohman/Dibyo).

Ket.Foto: Yuli K Iswahyudi (kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *