Dinas DPRKP2 Gagal Laksanakan Jamban Sehat Program Bupati Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto dinilai gagal laksanakan pembangunan 5.598 jamban sehat program bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati M.Si

Hal tersebut dikatakan Khusnu Ali, Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nipotisme (MPPK2N) Mojokerto. dikatakan bahwa program 5.598 jamban sehat dengan anggaran sebesar Rp.20,5 miliar yang digagas bupati Mojokerto tersebut sangat bagus tujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto bebas Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan.

Namun, sayang dalam pelaksanaanya program tersebut diduga kuat buat ajang untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan

“Program jamban sehat itu sebetulnya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerima, tapi karena aturanya di rubah sehingga pelaksanaanya amburadul dan sarat penyimpangan” kata Khusnul Ali. Sabtu (14/1/2023)

Lebih lanjut dikatakan, program jamban sehat ini mengacu pada Perbup Mojokerto no. 15 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan pelaksana kegiatan adalah penerima bantuan (PB). Nominal bantuan yang ditetapkan oleh tim teknis konstruksi untuk pembuatan jamban sebesar Rp 3,1 juta, dengan rincian Rp 2,1 juta untuk bahan material, Rp 1 juta untuk ongkos pekerja, dan bantuan diberikan non tunai dari Bank Jatim ke rekening penerima.

” Mestinya uang Rp 3,1 juta diserahkan langsung ke penerima, dan biar penerima bantuan yang belanja matrial sendiri,tugas Dinas itu mengawasi pelaksanaan saja, tapi ini kayaknya dinas ikut menentukan toko matrial, jadi jangan disalahkan kalo diisukan terima cash back” ucapnya

Kalau memang dalam dinas tidak percaya dengan penerima bantuan dalam pembelanjaan matrial atau terdesak oleh waktu, lanjut Khusnul Ali, mestinya dinas bisa melakukan lelang pengadaan atau belanja melalui E Katalog, karena dalam pengunaan anggaran uang negara itu ada aturanya

” kebijakan tidak bisa mengalahkan aturan, karena dalam UU tipikor pasal 2 dan 3 memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk korupsi, dalam hal ini yang diuntungkan jelas toko bangun”jelasnya

Dan ini patut disayangkan, program bupati Mojokerto membangun jamban sehat yang sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun, karena OPD tidak mampu melaksanakan dengan baik maka jamban sehat tersebut tidak diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Jadi dengan hasil pelaksanaan jamban sehat yang sangat mengecewakan yang justru dibuat ajang korupsi, maka bupati mengukur kinerja dan kemampuan dari kepala dinas DPRKP2 dalam menjalankan progran dan amanah dari bupati” tutupnya. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait