Dinas sosial kab diduga lalai,tindak TKSK kecamatan wates

  • Whatsapp

Kediri, Berita Lima .Com
Salah satu Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui Kementrian Sosial dengan dibentuknya E-Warong tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta untuk meningkatkan roda perekonomian secara global ditengah masyarakat yang saat ini didera pandemi covid -19. Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa.

Seperti yang telah diberitakan media ini beberapa waktu lalu, bahwa penyedia jasa (e-warong) berfungsi melayani Penerima Keluarga Harapan (PKH), namun di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri beberapa E-warung harus membayar denda kepada kelompok sebesar Rp. 11.250 rupiah. Hal ini tertuang dalam bukti yang didapatkan media ini dilapangan, disitu tertera surta pernyataan yang diketahui oleh pihak pendamping kepada seluruh e – warong yang ada di Kecamatan Wates.

Nampaknya petugas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kecamatan Wates masih menganggap sepele permasalahan tersebut, padahal apa yang dilakukan TKSK Kecamatan Wates sudah meyalahgunakan wewangnya, menciderai peraturan kementrian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009.

Saat wartawan media berita patroli mencoba konfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin Ariyanto mengatakan,” iya mas, saya sudah tahu adanya tarikan anggaran 11.250 rb per PKM, itu dulu sudah pernah diselesaikan, kalau memang ini mencuat lagi, kami dari pihak Dinas Sosial belum tau, menurut saya masalah sudah selesai, dan tarikan itu sudah kesepakatan e warung uang hasil tarikan dari e warung buat kegiatan sosial santunan anak yatim.”

” Sebenarnya terkait apapun itu bunyinya kalau sudah menyangkut bantuan pemerintah, semua pihak yang terdapat di dalamnya tidak boleh memanfaatkan semisal ada denda semacam itu, karena regulasi atau aturan sudah jelas dan sangat mengikat tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun ke e-Warung ataupun ke keluarga penerima manfaat (KPM), kami akan segera melakukan pembenahan dan teguran,” tutur Arianto di ruang kerja.

Akan tetapi yang menjadikan janggal berdasar keterangan dari Kabid Penangan Fakir Miskin Arianto, kalau memang ini sudah pernah terjadi dan pernah menyampaikan teguran ke TKSK Kecamatan Wates, Kenapa Pungutan ke Beberapa E-warung Masih Terjadi..??? Pihak Dinas Sosial Kabupaten Kediri patut Dianggap Lalai….!! apalagi pungutan yang terkumpul jumlahnya cukup besar, per e-Warung harus menyetor 180 rb di periode bulan Januari hingga Maret dengan dalih untuk KAS E-warung, tetapi uang tersebut di setor ke rekening salah satu bendahara e-Warung a.n Yuliani.

Ditempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan saat dikonfimasi wartawan berita patroli mengatakan,” loh…kok bisa ada denda di tiap e-warung, saya baru dengar ada semacam denda atau sanksi, saya akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk menindak permasalahan ini, karena sangatlah aneh dan kalau ini dibiarkan akan menciderai fungsi dari bantuan untuk masyarakat.” bersambung (jar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait