Dirut Turbo Net Mengaku Cari Tahu Kasus Zakaria, Karena Ingin Membantu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Turbo Net, Anwari Yusuf Bintoro menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan UU ITE, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang Anwari memastikan bahwa pesan WA yang dia kirimkan pada 32 warga penghuni Citraland, tidak ada kaitannya dengan rasa sakit hati karena tower dia sudah dilakukan penertiban oleh pengembang terbesar di kota Surabaya tersebut.

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu Pak Hakim. Sebab tower-tower itu ditertibkan sama Pemkot, bukan sama Citraland. Bahkan untuk penertiban tower tersebut saya sudah memenangkan gugatan atas Pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (20/6/2022).

Menurut Anwari, kiriman pesan WA tersebut semata-mata hanya untuk mengetahui duduk perkara dugaan penipuan yang menjerat Zakaria, suami Nada Putri (City Manager Citraland Surabaya). Sebab kata Anwari, dia berniat membantu menutupi uang Rp 320 juta yang diduga sudah digelapkan Zakaria tersebut.

“Waktu itu terlintas di pikiran saya menutupi uang itu. Sebab saya dibebani Bu Nada bagi hasil 35 persen atau Rp 350 juta perbulan atau 1,4 miliar pertahun untuk tower-tower saya yang sudah berrdiri di Citraland. Itung-itungannya mending saya membantu bu Nada 350 juta dari pada harus membayar segitu banyaknya. Siapa tahu (bantuan) itu bisa diterima” ungkap terdakwa Anwari.

Terdakwa Anwari juga menandaskan, bahwa inisiatif untuk menawarkan bantuan uang tersebut terbersit setelah dia mendapatkan kapastian dari pihak kepolisian bahwa suami Nada Putri yang bernama Zakaria memang ditahan di Bondowoso untuk dugaan kasus penggelapan dan dugaan kasus pornografi.

“Kiriman WA-WA tersebut saya lakukan setelah saya gagal menemui Bu Nada di kantornya di Citraland, juga setelah saya melakukan pengecekan perkara suami Bu Nada di Polsek Sukomanunggal,” tandasnya.

Dihadapan majelis hakim, Anwari mengaku terus terang bahwa kiriman pesan WAnya yang berbunyi ‘Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ? Sebagai tindakan bertanya yang kebablasan.

“Ya. Waktu itu (memang) kebablasan,” ucap terdakwa Anwari.

Dalam sidang, ketua majelis yang menangani perkara ini kembali bertanya, apakah terdakwa Anwari sudah pernah meminta maaf kepada Bu Nada pada saat perkaranya sudah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan,? Anwari menjawab belum.

Terkait sikap Anwari tersebut, ketua majelis hakim Sutrisno pun memberikan satu kali kesempatan lagi kepada terdakwa Anwari untuk menemui Nada Putri dan meminta maaf.

“Saya berikan kesempatan sekali lagi pada terdakwa sebelum perkara ini di putus. Silahkan saudara berusaha menemui bu Nada dan minta maaf. Nanti ajukan dalam pledoi,” tutup hakim Sutrisno.

Sebelumnya, Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland.

Pesan/berita tersebut adalah : Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?

Selanjutnya dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021 : Waduh ndak tahu Pak. Terdakwa Anwari kemudian menuliskan lagi : Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ?
Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait