Jakarta, beritalima.com|- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, negara tak boleh terus membiarkan kekosongan payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara. Ini sangat disayangkan.
Menurut Bob, masyarakat adat bukan sekadar komunitas sosial biasa, melainkan entitas yang memiliki sistem nilai, wilayah, hingga tata kelola sendiri yang diwariskan turun-temurun.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, dan berbagai elemen masyarakat adat di Padang (7/5).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan hingga kini negara belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang secara komprehensif melindungi masyarakat hukum adat. Padahal, keberadaan mereka telah diakui dalam konstitusi.
Bob menilai, mandeknya pembahasan RUU ini bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan kuat dipengaruhi faktor politik hukum. Ia secara terbuka menyebut political will dan kepemimpinan menjadi penentu utama lahir atau tidaknya regulasi tersebut.
“Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” ucapnya.
Pernyataan itu memperlihatkan nasib RUU Masyarakat Adat masih bergantung pada konfigurasi politik elite, meski urgensinya telah lama disuarakan masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas adat di berbagai daerah. Selama bertahun-tahun, RUU ini kerap masuk prioritas legislasi nasional, namun tak kunjung disahkan.
Di sisi lain, Bob mengingatkan penyusunan RUU tersebut harus tetap sinkron dengan sistem hukum nasional. Menurutnya, tantangan terbesar adalah memastikan pengaturan masyarakat adat tidak berbenturan dengan hukum positif yang berlaku.
“Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun implementasinya dinilai masih lemah dan sering menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Ia mencontohkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Menurut Kurnia, pengakuan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sebelum lahirnya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.
“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” terangnya.
Kurnia pun mendorong agar arah kebijakan pengakuan masyarakat adat diubah dari pendekatan berbasis subjek menjadi berbasis objek, terutama dalam perlindungan wilayah dan hak adat. Ia juga meminta pemerintah daerah lebih progresif menggunakan kewenangannya untuk mengakui hak masyarakat hukum adat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. Baleg juga mengundang perwakilan pemerintah daerah, Bappenas, akademisi, serta elemen masyarakat adat untuk memperkaya masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.
Jurnalis: rendy/abri







