Kabupaten Malang, beritalimacom | Di tengah sorotan terhadap kualitas demokrasi yang dinilai masih berkutat pada aspek prosedural, kolaborasi antara FISIP UNIRA Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang menjadi sinyal kuat dorongan perubahan. Penandatanganan PKS keduanya bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret memperkuat reformasi pemilu yang lebih substantif, inklusif, dan berkeadilan.
Penandatanganan ini tidak sekadar seremoni kelembagaan, melainkan menjadi titik tolak konsolidasi gagasan antara dunia akademik dan lembaga pengawas pemilu dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih substansial. Momentum tersebut diperkuat melalui diskusi hukum bertajuk “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu”, yang menjadi ruang dialektika atas berbagai isu krusial dalam praktik demokrasi elektoral.
Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi demokrasi dari sekadar prosedural menuju demokrasi yang berorientasi pada kualitas dan keadilan substantif.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Ia harus terus ditransformasikan menjadi sistem yang mampu menjamin keadilan, representasi, dan partisipasi yang bermakna. Perguruan tinggi memiliki mandat moral dan intelektual untuk hadir dalam proses tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi konkret Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam penguatan riset kritis dan pengabdian masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, memandang sinergi ini sebagai kebutuhan strategis dalam menjawab kompleksitas dinamika kepemiluan yang terus berkembang.
“Isu-isu seperti desain sistem pemilu, parliamentary threshold, hingga perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup membutuhkan kajian yang mendalam dan berbasis akademik. Di sinilah peran kampus menjadi sangat penting sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk kontribusi akademisi dalam bentuk riset dan rekomendasi kebijakan.
“Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi ini kami harapkan menjadi fondasi dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif, responsif, dan berintegritas,” tambahnya.
Dalam forum diskusi, Dewi Ambarwati, dosen FISIP UNIRA Malang sekaligus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU), menggarisbawahi pentingnya reformasi regulasi pemilu yang tidak hanya responsif terhadap dinamika hukum, tetapi juga sensitif terhadap isu representasi, khususnya keterlibatan perempuan.
“Regulasi pemilu harus memastikan adanya ruang yang adil bagi perempuan, bukan hanya secara normatif, tetapi juga dalam implementasi. Tanpa itu, demokrasi akan kehilangan esensi inklusivitasnya,” paparnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mempertegas peran strategis kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam mengawal arah reformasi kepemiluan di Indonesia.
MIN /Red








