Jakarta, beritalima.com| – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali memanas. Isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang disebut-sebut akan berlaku seragam untuk pilpres, pileg, hingga DPR diprediksi menjadi titik krusial sekaligus rawan tarik-menarik kepentingan politik, terutama di antara partai-partai menengah, di senayan, Jakarta (23/4).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui, polemik threshold memang mencuat. Namun ia mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak direduksi hanya satu isu semata. “UU Pemilu itu UU besar, penting, dan strategis. Kita perlu waktu yang cukup untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang juga harus menjadi dasar pertimbangan,” ujar Doli.
Menurutnya, kompleksitas RUU Pemilu tidak hanya menyangkut ambang batas, tetapi juga menyentuh berbagai aspek fundamental lain seperti sistem pemilu, district magnitude (besaran daerah pemilihan), metode konversi suara ke kursi, hingga desain keserentakan pemilu. Semua itu, kata dia, akan menentukan arah masa depan politik nasional.
Doli menegaskan, pembahasan RUU ini harus inklusif dan membuka ruang partisipasi luas. Ia mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kampus, hingga pegiat kepemiluan.
“UU ini akan menentukan masa depan politik, yang juga adalah masa depan bangsa dan negara. Karena itu, kita butuh ruang dan waktu yang cukup, serta partisipasi publik yang luas,” jelasnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa waktu tidak bisa terus ditunda. Sejak awal periode, Doli mengaku telah mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai, dengan target rampung pada pertengahan 2026.
“Dengan waktu satu setengah tahun, seharusnya cukup untuk merampungkan UU ini. Kita juga masih punya sekitar tiga tahun menuju Pemilu 2029, sehingga sosialisasi bisa dilakukan secara maksimal,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Kini, ketika kalender sudah mendekati pertengahan 2026, Doli menilai tidak ada alasan untuk kembali menunda. Ia bahkan mengisyaratkan bahwa keterlambatan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tahapan pemilu terpaksa kembali menggunakan regulasi lama.
Di sisi lain, tarik-ulur antarpartai terkait threshold menunjukkan bahwa konsensus politik belum sepenuhnya tercapai. Partai-partai di luar kelompok besar masih mempertanyakan skema yang dinilai bisa mempersempit ruang kompetisi.
Situasi ini menempatkan DPR pada persimpangan: mempercepat pembahasan dengan risiko kompromi yang belum matang, atau menunda dengan konsekuensi ketidakpastian aturan.
Jurnalis: rendy/abri








