Dishub Jombang Tilang 43 Truk Yang Melanggar

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Jalan Peterongan Jombang setelah turunan jalan layang banyak kendaraan bertonase diatas 8 ton yang melintasi Jalan Romli Tamim, di bilangan Kecamatan Peterongan beberapa waktu lalu, akhirnya aparat gabungan yang terdiri aparat Dishub Kabupaten Jombang dan aparat kepolisian yang dilakukan selama tiga hari berturut – turut dalam satu minggu.

“Pelanggaran kendarataan truk bertonase diatas 8 ton, beberapa waktu saat operasi gabungan kami dapat 43 truk yang melanggar, baik yang melanggar yang bertonase diatas 8 ton maupun pelanggaran surat – surat,” ujarnya.

Di persimpangan Jalan Peterongan itu tidak saja dilanggar oleh pengendara bertonase tinggi dan tidak terus mengikuti Jalan Raya Peterongan melainkan memotong jalan melewati jalan Raya Romli Tamim untuk tembus ke Kota Jombang. Padahal di persimpangan itu juga kerap dibilang berbahaya oleh banyak pihak karena tidak ada traffic light atau lampu merah untuk keselamatan penggunaan jalan kaki yang hendak menyeberang jalan raya menuju pasar peterongan atau sebaliknya.

Sayangnya menurut Imam Sudjianto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang bahwa Jalan Peterongan hingga Jalan Soekarno Hatta itu adalah jalan nasional yang kewenangannya dilakukan oleh pusat dan tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Hal ini katanya, dimungkinkan masih ada rangkaian ply over sebelumnya, sehingga bila dipasang traffic light dipastikan membahayakan juga, artinya fly over itu tinggi – tingginya kecepatan laju kendaraan.

“Kalau bisa jalan itu, jalan itu. Seandainya dilakukan rekayasa ke barat diberikan putar balik, seseorang yang mau ke barat harus putar dulu ke fly over. Begitu juga laju kendaraan yang dari timur harus putar dulu, putar baliknya bisa jadi di depan Puskesmas atau di depan Hotel Yusro hingga dipastikan dapat mengurangi lakalantas yang lebih tinggi,” sarannya kepada beritalima.com, Rabu (19/4/2017) di kantornya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *