SURABAYA, beritalima.com – Rapat kreditur perkara kepailitan The Anaya Village di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (29/4/2026), berubah menjadi ajang adu argumentasi antara tim kurator dan pihak debitur Viviana Candra Tjong.
Setelah hampir lima tahun berjalan, proses kepailitan ini belum juga menghasilkan pembagian kepada para kreditur, sementara konflik justru melebar ke laporan pidana.
Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Betsji Siske Manoe dan dihadiri perwakilan 50 Kreditur Tjandrawati Prajitno itu, kurator secara terbuka membeberkan hambatan utama pemberesan harta pailit.
Kurator Johan Bastian Sihite menegaskan, sejak awal proses PKPU hingga dinyatakan pailit, debitur tidak pernah hadir dalam forum resmi, termasuk saat verifikasi tagihan yang menjadi dasar penetapan daftar piutang.
“Kami sudah lakukan pemanggilan resmi berkali-kali, bahkan mendatangi langsung kediaman debitur. Tapi tidak pernah ada itikad untuk hadir. Ini yang membuat proses berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Johan, absennya debitur berdampak langsung pada tersendatnya proses verifikasi dan pemberesan, sehingga hak-hak kreditur tertunda bertahun-tahun. Padahal, seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Karena kebuntuan tersebut, kurator mengambil langkah aktif menelusuri aset debitur melalui data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari penelusuran itu, kurator kemudian melakukan empat kali lelang terhadap aset yang masuk boedel pailit.
“Lelang kami lakukan setelah seluruh upaya hukum debitur, termasuk gugatan renvoi, ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum sudah tidak ada lagi sengketa atas daftar piutang,” tegasnya.
Namun langkah kurator itu justru memicu serangan balik dari pihak debitur. Tim kurator dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan serius, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami justru dilaporkan secara pidana, padahal semua tindakan kami berdasarkan putusan pengadilan dan kewenangan undang-undang. Ini jelas mengganggu proses pemberesan,” kata Johan.
Kurator juga menyoroti sikap debitur yang hanya mengakui tagihan dari kreditur separatis seperti Bank, sementara menolak tagihan kreditur lainnya. Padahal, menurut kurator, seluruh kreditur telah melalui mekanisme verifikasi sesuai aturan.
“Kami sudah kirim surat verifikasi kepada debitur agar semua tagihan bisa diuji bersama. Tapi debitur tidak hadir, lalu sekarang mempersoalkan hasilnya. Ini yang menjadi sumber konflik,” imbuhnya.
Sementara kurator Nurhamli memberikan penjelasan terkait tugas dan posinya pasca putusan pailit. Menurutnya, kurator ditugaskan untuk melakukan pemberesan setelah ada putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya. Ia juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung telah menolak gugatan debitur terkait renvoi.
“Setelah putusan pailit dan putusan MA yang menolak semua gugatan debitur, sudah tidak dibenarkan kurator dilaporkan ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Nurhamli juga membantah sejumlah tuduhan yang dilaporkan ke Bareskrim. Ia menyebut laporan tersebut menuduh kurator jahat, membuat pemalsuan tagihan, dilaporkan pencucian uang hingga menggelembungkan tagihan.
“Semua ini hanya rekayasa,” tegasnya.
Ia berharap dapat terungkap siapa pihak yang berada dibalik semua permasalahan yang dinilai mengganggu pemberesan harta Pailit debitur Vivian Candra Tjong atas aset almarhum Ketut Oka Paramartha, suaminya.
Nurhamli juga meluruskan narasi dalam laporan Polisi di Bareskrim yang menyebut almarhum Ketut Oka Paramartha meninggal karena pailit.
“Laporan dari kuasa hukum Vivian itu tidak benar. Katanya Oka Paramartha meninggal karena pailit,” tuturnya.
Terkait proses dilapangan, muncul dinamika antara pihak-pihak terkait, termasuk kehadiran kuasa hukum bernama Supangat. Kurator menyatakan telah menjelaskan secara jujur semua kejadian dan tugas kurator apa yang sudah dilakukan.
Di sisi berlawanan, kuasa hukum debitur Supangat menyampaikan pembelaan. Ia menilai proses yang dijalankan kurator tidak memberikan ruang keadilan yang cukup bagi kliennya.
Menurutnya, ketidakhadiran debitur Vivian Candra Tjong dalam proses verifikasi bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi kesehatan yang telah disertai izin resmi kepada pengadilan.
“Klien kami tidak pernah menolak proses, tapi kondisi kesehatan membuatnya tidak bisa hadir. Seharusnya ada ruang verifikasi ulang secara langsung, bukan hanya melalui tanggapan tertulis,” ujarnya.
Supangat juga mempersoalkan tidak adanya forum verifikasi ulang yang memungkinkan debitur menguji tagihan para kreditur secara terbuka. Hal ini dinilai merugikan posisi hukum debitur.
Menanggapi seluruh keberatan tersebut, Hakim Pengawas Betsji Siske Manoe memberikan penegasan yang tegas dan lugas. Ia menyatakan bahwa perkara kepailitan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada ruang untuk mengulang proses yang telah dilalui.
“Semua tahapan sudah dilalui dan sudah diputus. Ini sudah inkrah. Tidak bisa lagi dibuka atau diperdebatkan ulang,” tegasnya di hadapan para pihak.
Hakim juga mengingatkan prinsip dasar dalam hukum kepailitan: debitur memiliki kewajiban untuk hadir dan kooperatif dalam setiap tahapan proses. Ketidakhadiran justru memperlemah posisi hukum debitur sendiri.
Lebih lanjut, ia menegaskan konsekuensi status pailit, di mana seluruh penguasaan dan pengelolaan aset beralih ke kurator untuk kepentingan kreditur.
“Kalau sudah pailit, debitur tidak lagi menguasai asetnya. Semua berada dalam kendali kurator untuk pemberesan dan pembayaran kepada kreditur,” pungkasnya. (Han)








