Dituntut 2,5 Tahun Pada Kasus Obat Keras, HP dan Motor Kuli Bangunan Ini Juga Dirampas Negara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rino Hariyadi Bin Mataji, warga Jalan Karangan Jaya RT 012-RW 003 Kelurhana Babatan Kecamayan Wiyung ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa dalam perkara peredaran obat keras jenis Pil merk LL sebanyak 1000 butir.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini, rela menjadi penjual obat terlarang lantaran tergiur dengan keuntungan yang bakal dia terima dari Mbah Moh (DPO), yakni sebesar Rp 5000 setiap penjualan 10 butirnya.
Kini terdakwa menjalani sidang tuntutan secara online diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi sedangkan terdakwa di dampingi H. Sudjak’i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Jusuf Akbar Amin menyatakan terdakwa Rino Hariyadi Bin terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Jo 106 Ayat (1) Undang UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rino Hariyadi Bin Mataji selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3  dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Jusuf Akbar membacakan tuntutan. Kamis (9/4/2020).
Tak hanya itu saja, Rino Hariyadi juga harus merelahkan sepeda motornya merk Vario warna hitam Nopol L-3647-UG dan HP Vivonya warna putih miliknya dari hasil menjadi kuli bangunan dirampas oleh negara.
“Menetapkan barang bukti Pil merk LL sebanyak 1000 butir untuk dimusnahkan,” pungkas jaksa Jusuf Akbar. 
Diketahui,  terdakwa Rino Hariyadi Bin Mataji ditangkap polisi dirumahnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekitar jam 12.30 WIB. 
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis Pil merk LL sebanyak 1000 butir yang disimpan didalam jok sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nopol L-3647-UG milik terdakwa.
Belakangan diketahui, kalau obat keras merk LL tersebut diedarkan oleh terdakwa kepada rekan-rekannya demi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5000 untuk penjualan setiap 10 butirnya. (Han) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait