DLH Banyuwangi Akui Ada Limbah Pabrik Ikan Muncar Melebihi Baku Mutu

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Hasil uji laboratorium terhadap limbah yang berasal dari pabrik ikan di Muncar, Banyuwangi melampui atau melebihi baku mutu. Hal tersebut ditegaskan oleh Budi Wahono Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Menurut Budi, hasil uji laboratorium terhadap media lingkungan di Muncar tersebut sudah diserahkan kepada Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah turun pertengahan hingga akhir April yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa parameter memang melampaui baku mutu,” tegas Budi Wahono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).

Hingga saat ini, DLH Banyuwangi juga sedang menunggu tindak lanjut dari hasil verifikasi Tim Gakkum KLHK.

Dan masyarakat Muncar, terus mendesak Pemerintah agar memberikan hasil uji laboratorium limbah pabrik yang diduga nakal terebut secara transparan.

“Kami ingin mengetahui hasil labnya secara transparan,” kata Nurul Syafi’i, SH warga Muncar.

Nurul Syafi’i SH yang merupakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (F-Maling) ini menegaskan agar dinas buka-bukaan dan jangan saling menutup nutupi adanya limbah pabrik ikan yang diduga sengaja dibuang ke laut Muncar.

“Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat Muncar terhadap kredibilitas DLH Banyuwangi dimata masyarakat,” tegas Nurul Syafi’i.

Kasus dugaan pembuangan limbah ini sudah diatur pada pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Kemudian pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Kejadian ini sudah bertahun tahun lamanya. Bahkan, dampak limbah itu menyebabkan gatal-gatal pada sekujur tubuhnya. Nelayan yang mayoritas adalah kaum wong cilik ini terasa resah merasakan dampak limbah pabrik, mulai dari limbah cair hingga padat. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait