Dorrrr!! Residivis Maling Motor Di Wilayah Hukum Polres Trenggalek Terkapar

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dorrr!!! anggota dari unit Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Trenggalek terpaksa harus melumpuhkan Agus Miftahudin (30), warga Jalan Babadan Rukun No. 57 Kelurahan Dupak Kecamatan Rembang Kota Surabaya dan Muhamad Yoyon (26), alamat RT 03 RW 03 Desa Mboro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan timah panas karena melawan petugas.

Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor dengan TKP halaman parkir kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 15.20 WIB.

Penangkapan para pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres hari ini, Kamis tanggal 20 Desember 2018.

“Kedua pelaku ini di tangkap petugas dari tim opsnal kami karena diduga keras telah melakukan curat dengan berdasar pada Laporan Polisi bernomor: LP.B/123/XII/2018/KRIM/JATIM/RES TRENGGALEK, tanggal 18 Desember 2018. Pelapor adalah saudara DP seorang PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Trenggalek,” jelasnya dihadapan awak media.

Mereka (kedua pelaku), lanjut Kapolres, menurut catatan di Kepolisian merupakan residivis dengan kasus yang sama. Agus Miftahudin merupakan eksekutor dan Muhamad Yoyon berperan sebagai drivernya.

” Kronologis kejadiannya adalah, hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WIB korban memarkir kendaraan miliknya di halaman parkir Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Trenggalek selanjutnya ditinggal bekerja seperti biasanya. Namun, pada saat akan pulang sekira pukul 16.30 WIB korban ini mendapati kendaraan tidak ada di tempat,” imbuhnya.

Karena merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut, maka selanjutnya korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Mendapat laporan dari korban, petugas pun segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu warung Desa Mboro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas dengan lemparan batu sehingga petugas melakukan tindakan tegas namun tetap terukur,” tegas perwira menengah ramah asli Surabaya itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, diantaranya; 1 lembar foto copy BPKB sepeda motor suzuki satria FU nopol AG 4815 ZW atas nama pelapor, 1 unit sepeda motor jenis suzuki satria FU warna hitam, 1 unit sepeda motor honda CB125 warna hitam, 1 buah tas warna cokelat diamankan oleh petugas Polres Trenggalek.

” Akibat perbuatannya, pelaku yang tanpa izin dan melawan hak mengambil sepeda motor milik orang lain ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka sekarang harus ditahan guna proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan persangkaan pasal 363 ayat (2) KUHPidana yang acaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *