DPD RI Harapkan RUU Tentang Bahas Daerah Masuk Prolegnas Prioritas 2020

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyerahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 kepada DPR RI.

Dalam Prolegnas 2020 itu, DPD RI mengajukan 10 RUU yang sudah siap naskah akademik. Namun, dari 10 RUU itu, satu menjadi Prioritas Prolegnas 2020.

“Kami telah memutuskan RUU Prioritas Prolegnas 2020 dari DPD RI hanya tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori saat Raker bersama DPR RI dengan Menkum HAM, Yasonna H Laoly di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

RUU yang diserahkan ke DPR RI yakni tentang Daerah Kepulauan, Bahasa Daerah, Pengembangan Daya Saing Daerah, Energi Terbarukan, Kegeologian, Kesejahteraan Lanjut Usia, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana, dan Partisipasi Masyarakat.

Alirman mengatakan, pihaknya berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul DPR RI.”

Alirman berharap satu tambahan RUU agar masuk Prolegnas Prioritas 2020 yaitu RUU Bahasa Daerah. RUU ini urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah.

“Dalam Prolegnas Prioritas 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” demikian Alirman Sori. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *