DPD RI Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kecewa dengan sikap pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terlalu cepat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya rakyat dinilai terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang hampir 100 pesen. “Menaikkan iuran BPJS jelas kebijakan yang keliru. Perlu dikaji kembali kebijakan tersebut,” tegas Ketua Komite IV DPD RI, Elviana disela-sela acara press gathering DPD RI di Surabaya, 1-3 Nopember 2019.

Karena itu, kata anggota Komisi IV DPR RI 2004-2009 tersebut, Komite IV DPD RI mendesak pemerintah menghitung kembali defisit anggaran BPJS Kesehatan. “Kami akan memanggil dulu Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk menanyakan sejauh mana defisit BPJS Kesehatan itu mengganggu operasional,” kata ujarnya.

Menurut Elviana, masalah kesehatan masyarakat ini menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, harus diupayakan mencari cara dari sumber-sumber lain dulu. Menaikkan iuran BPJS merupakan opsi terakhir, kalau sudah tidak ada jalan lain.

“Cara yang paling mudah ya memang menaikkan iuran. Tapi tentu Komite IV DPD RI sangat kecewa dengan langkah pemerintah yang menaikkan iuran dengan nilai signifikan,” ungkap politisi berdarah Minang ini.

Pemerintah, lanjut dia, membangun ibukota baru saja sanggup. Padahal dananya mencapai Rp460 triliun. “Jadi? kenapa untuk dana BPJS saja harus meminta kepada rakyat?,” tanya anggota DPD dari Jambi itu..

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100 persen, Kamis (24/10) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No: 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No: 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 43 PP 2019 itu dijelaskan, besar iuran yang harus dibayarkan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. “Untuk kelas mandiri berlaku 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10).

Menurut Iqba kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *