DPD RI: Penting Alokasi Mandatory Spending UMKM Dalam RUU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI meminta Pemerintah memberikan jaminan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan ruang berusaha termasuk memberikan alokasi khusus APBN (mandarory spending) untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komite IV Novita Anakkota yang mewakili Hal DPD RI dalam pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Pada kesempatan itu, senator dari Dapil Provinsi Maluku ini juga meminta apa yang dia sampaikan itu dinormakan ke dalam RUU Ciptaker yang diusulkan pemerintah. “Mandatory spending merupakan alokasi khusus dari APBN untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM,” kata Novita Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI, Asyera Respati A Wulandero.

Menurut Novita, dengan adanya mandatory spending ini, UMKMdi daerah punya ruang usaha dan tumbuh menjadi salah satu pilar perekonomian di daerah ataupun di skala nasional. “Salah satu cara UMKM mendapatkan jaminan dalam ruang usaha melalui mandatory spending. Pemerintah perlu memberikan mandatory spending untuk pembinaan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana mandatory spending yang ditetapkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” ucap dia.

Dikatakan Novita, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI di 2017, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional, karena UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.

Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan Usaha Besar, dimana secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3 persen dari total tenaga kerja nasional. Karena itu, DPD RI meminta agar RUU Ciptaker ini dapat mendukung pengembangan dan kemajuan UMKM secara maksimal.

“UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen atau 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01 persen atau sekitar 5.400 unit,” jelas Novita.

Pada kesempatan itu, DPD RI juga meminta agar RUU ini dapat memperluas cakupan peluang usaha UMKM di daerah, terutama di semua sektor pelayanan publik. Banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur, seperti jalan tol. Itu seharusnya menjadi peluang usaha yang bisa digarap UMKM dalam rangka untuk memajukan pilar ekonomi.

“DPD RI mengusulkan tak hanya rest area jalan tol saja yang dibuka peluang bagi UMKM untuk disediakan ruang berusaha. Seluruh public services mestinya juga disediakan ruang berusaha untuk UMKM, seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan lain-lain,” demikian Novita Anakkota. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait