DPD RI Sahkan RUU Tentang Pelayanan Publik Sebagai RUU Inisiatif

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jumat (16/7).

Dalam Paripurna itu, DPD RI mengesahkan RUU tentang Perubahan UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

 

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan, pihaknya menilai pelaksanaan UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, di antaranya mengenai penerapan teknologi informasi serta adanya mekanisme pengawasan mengarahkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif, efisien, optimal dan bertanggung jawab.

 

Badikenita menjelaskan, jika saat ini usulan RUU ini telah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 232, selanjutnya PPUU menyerahkan RUU itu ke DPR RI agar dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Nanti dengan pembahasan itu bisa disahkan dan diimplementasikan terkait situasi terkini.

“Apalagi di era Covid-19, banyak hal tidak tercover sehingga beberapa pelayanan publik terkadang susah melakukan inovasi, termasuk pada pelayanan publik lainnya.

“Selama ini terkesan kaku, tak mencover semua kepentingan masyarakat di masa situasi yang covid ini di mana semua sudah di era digital,” jelas senator dari Dapil Provinsi Sumatera Utara ini.

Menurut Badikenita, PPUU telah mengidentifikasi, terdapat perubahan materi muatan yang signifikan melebihi 50 persen dari UU No: 25/2009. Di samping itu, sistematika penyusunnannya juga berubah, sebelumnya terdiri dari 10 BAB dengan 62 pasal, menjadi 16 BAB dengan 110 pasal.
Sesuai ketentuan dalam UU No: 12/2011 sebagaimana telah diubah dalam UU No: 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jika perubahan materi muatan dalam UU telah melebihi 50 pesen, dilakukan penggantian UU baru.

 

“Dengan demikian, nomenklatur yang semula RUU tentang Perubahan Atas UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik, diganti dan ditetapkan PPUU menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” ucap Badikenita dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut senator ini, politik hukum dari RUU bagaimana penyelenggaraan publik di Indonesia dapat lebih efektif, efisien, modern, profesional dan akuntabel, mengedepankan prinsip good governance, memperhatikan perkembangan globalisasi, teknologi, generasi milenial dan kemajuan peradaban sosial bangsa Indonesia dalam bentuk produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum 10 hingga 20 tahun kedepan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait