DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan Ingin Akhiri Klaim Masing-Masing DPN PERADI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com –
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, selaku Ketua Umum, dan Thomas Tampubolon, selaku Sekretaris Jenderal, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sapriyanto Refa, SH., MH sebagai Ketua Tim Hukum DPN PERADI, akhirnya mengguggat DPN PERADI dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, dan DPN PERADI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Luhut MP Pangaribuan terdaftar dalam Reg Perkara Nomor: 667/Pdt.G/ 2017/PNJkt.Pst, dan Gugatan terhadap Juniver Girsang terdaftar dalam Reg Perkara Nomor: 683 / Pdt.G/ 2017 /PNJkt.Pst.

“Gugatan tersebut terpaksa diajukan, karena DPN PERADI dibawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan ingin mengakhiri klaim masing-masing DPN PERADI, yang menganggap dirinya paling benar dan sah. Keabsahan masing-masing DPN PERADI tersebut harus diuji melalui Lembaga Peradilan. Biar Pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan sah diantara 3 DPN PERADI tersebut. Selain itu, ingin membuktikan kepada Anggota Peradi, masyarakat dan Pihak-Pihak terkait lainnya, apa yang sebenarnya terjadi dengan tigalisme DPN PERADI, sehingga mereka bisa menilai, mana DPN PERADI yang benar dan sah dan mana DPN PERADI yang tidak benar dan tidak sah,” pungkas Sapriyanto Refa.

Klaim masing-masing DPN PERADI tersebut menurutnya, sangat merugikan Organisasi Advokat dan Profesi Advokat. Oleh karena itu dengan adanya tigalisme DPN PERADI dapat menurunkan kualitas Advokat karena masing-masing DPN PERADI berlomba-lomba untuk mencari Anggota dengan mengabaikan kualitas dalam rekrutmennya, dan menurunnya penghargaan masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap PERADI .

“Luhut MP Pangaribuan, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPN PERADI berdasarkan hasil Munas Peradi e-Voting, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua Caretaker Peradi Rekonsiliasi pada Munas II Peradi di Makasar, dan Juniver Girsang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPN PERADI hasil Munas Il Peradi di Makasar pada tanggal 28-29 Maret 2015 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” kata Fauzi Yusuf Hasibuan yang diucapkan Ketua Tim Hukum DPN PERADI, Sapriyanto Refa.

Hal ini ditegaskan Ketua Tim Hukum DPN PERADI, bahwa peristiwa Munas II Peradi di Makasar, terjadi karena ulah sejumlah orang yang bukan peserta Munas menguasai ruang sidang Munas, sehingga sidang-sidang Munas tidak bisa dilaksanakan. Dan atas permintaan 46 cabang Peradi se – Indonesia, namun saran Ketua Panitia pelaksana daerah dan setelah berkonsultasi dengan pihak keamanan, Munas II Peradi ditunda untuk waktu paling lama 6 bulan, sehingga tidak ada atau tidak terjadi pemilihan Ketua Umum DPN PERADI pada Munas II Peradi di Makasar. “Dengan kata lain, Munas II Peradi di Makasar tidak jadi terlaksana (ditunda), dan tidak menghasilkan keputusan apapun, kecuali Munas ditunda untuk jangka waktu paling lama 6 bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ketua Tim Hukum DPN PERADI, berdasarkan Keputusan Rapat Pleno DPN PERADI yang dilaksanakan di Jakarta diputuskan bahwa dilaksanakan Rapat Kerja Nasional DPN PERADI di Pekanbaru. Rapat Kerja Nasional DPN PERADI yang dilaksanakan di Pekanbaru, memutuskan bahwa Munas II Peradi ditunda, dan akan dilaksanakan di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015.

Munas II Peradi di Pekanbaru dihadiri oleh 63 cabang dari 67 cabang Peradi se – Indonesia, dan pada Munas II Peradi di Pekanbaru maju 3 orang calon Ketua Umum DPN PERADI, yaitu Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan, Jamaslin James Purba, dan Fredrich Yunadi. Setelah dilakukan pemilihan, Fauzi Yusuf Hasibuan memperoleh suara sebanyak 301 suara, Jamaslin James Purba memperoleh suara sebanyak 120 suara, Fredrich Yunadi memperoleh suara sebanyak 38 suara, dan yang tidak memberikan suara/abstain sebanyak 40 suara. Oleh karena Fauzi Yusuf Hasibuan memproleh suara terbanyak, kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN PERADI Periode 2015-2020. “Munas II Peradi di Pekanbaru dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar PERADI. Semua keputusan-keputusan Munas, baik keputusan Munas II Peradi di Makasar yang ditunda, dan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru, dibuat dalam akta otentik, baik yang dibuat oleh Notaris atau yang dibuat dihadapan Notaris,” ungkapnya.

Dari uraian tersebut di atas Sapriyanto Refa menyatakan jelas dan terbukti menurut hukum, bahwa Ketua Umum DPN PERADI yang sah Periode 2015 – 2020 berdasarkan Anggaran Dasar PERADI adalah Fauzi Yusuf Hasibuan, bukan Sdr. Luhut MP Pangaribuan atau Sdr. Juniver Girsang, karena Munas II Peradi di Makasar tidak menghasilkan keputusan apapun, kecuali Munas ditunda untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Selain itu Anggaran Dasar Peradi tidak mengenal pemilihan Ketua Umum DPN PERADI secara e-Voting. Pemilihan Ketua Umum DPN PERADI secara e-Voting bertentangan dengan Anggaran Dasar PERADI.

“Ternyata Sdr. Luhut MP Pangaribuan terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI secara e-Voting, setelah Fauzi Yusuf Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI Periode 2015-2020 dalam Munas II Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015,” ujarnya.

Maka dari itu, Fauzi Yusuf Hasibuan dalam Gugatannya memohon kepada Pengadilan, di antara adalah Pertama, menyatakan DPN PERADI dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, melarang DPN PERADI dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang untuk melakukan perbuatan – perbuatan apapun yang juga mengatasnamakan DPN PERADI. Ketiga, menghukum DPN PERADI dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang untuk membayar ganti rugi kepada DPN PERADI dibawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan sebesar Rp.6000,- dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *