DPP KNPI Versi Noer Fajriansyah Diblokir, Abu Bakar Amin : Sudah Jelas Siapa Yang Sah KNPI Kota Langsa

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Pasca pemblokiran Surat Keputusan (SK) DPP KNPI Noer Fajriansyah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), maka makin terlihat siapa pengurus KNPI Kota Langsa di bawak kepemimpinan Abu Bakar Amin, SE.

Hal ini di pertegas Ketua KNPI Kota Langsa Abu Bakar Amin, SE saat dikonfirmasi beritalima.com lewat pesan whatshapp, Minggu (02/02).

Menurutnya, Pernyataan Yasona ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajriansyah.

Seperti dilansir dari tribunnews.com beberapa waktu yang lalu, Menkumham Yasona Laoly mengungkapkan, Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan.

Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme.

“Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujar Yasonna Laoly lagi.

Sebelumnya Ketua Umum Haris Pertama kepada media mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.

Dalam pertemuan itu, kata Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya.

“Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noor Fajri,” sebut Haris Pertama.

Atas informasi tersebut, Ketua Umum KNPI Langsa versi Abdul Aziz, Amin Abubakar mengatakan, bahwa KNPI versi Noer Fajrieansyah dan Haris Pertama telah diblokir oleh Kemenkumham.

Dengan demikian SK kepengurusan KNPI yang sah hanya tinggal satu versi Abdul Aziz yang saat ini masih diakui Kemenkumham.

“Selain versi Abdul Aziz semuanya ilegal setelah dilakukan pemblokiran oleh Kemenkumham,” tegas Amin

Jadi, menurut dirinya tidak ada lagi dualisme di KNPI Kota Langsa, sebab versi Abu Bakar Amin yang sah sebagai ketua KNPI Langsa.

Dari informasi yang di dapat, Amin menguraikan, Pada 21 Februari 2019, Jajaran DPP KNPI yg dipimpin langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal “Abdul Aziz, ST. dan Yami Tema Tirtadjaya Laoly” melakukan audensi dengan Kemenkumham dan wakil ketua MPR RI, dalam rangka pembahasan penyatuan pemuda bersama DPP KNPI kepengurusan Noer Fajriansyah.

Pada surat balasan Menkumham atas suratnya Haris dkk, poin ke-1 menerangkan bahwa, telah dilakukan pemblokiran SK DPP KNPI oleh MENKUMHAM lewat Ditjen AHU pada tanggal 21 pebruari 2019.

Bertepatan dengan pertemuan antara kedua kepengurusan DPP KNPI sebagaimana yang namanya tersebut di poin 1 diatas, yang mana pada saat pertemuan berlangsung Bapak “Yasona Laoly” selaku MENKUMHAM langsung memerintahkan Ditjen AHU untuk mengunci (LOCK) Akses Sistem 7Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Dan pak mentri mengatakan ‘tidak boleh ada penerbitan SK baru selain dua SK yg telah diterbitkan,” ujar Amin.

Dia menambahkan, Bahwa yang di blokir oleh MENKUMHAM. Dalam hal ini DITJEN AHU, sebagaimana diterangkan dalam surat balasan, adalah SK denga nomor AHU-0000037.AH.01.08.THN.2019 Tanggal 17 januari 2019.

Artinya secara terang dan gamblang, itu adalah SK kepengurusan Noerfajriansyah. BUKAN SK DPP KNPI KEPENGURUSANNYA ABDUL AZIZ,ST. atau dalam kata lain hanya salah satu dari kedua SK yg tersebut di poin 2 diatas, sambung Amin.

“Secara tegas surat tersebut diatas yang tidak boleh menggunakan/ mengatasnamakan Logo, Lambang, Nama, dan SK KNPI disemua tingkatan baik dalam hal melakukan kegiatan kemanusiaan maupun dalam menggunakan uang yg bersumber dari APBN maupun APBD, adalah SK KNPI yang bernomor SK sesuai yg diterangkan pada poin 3 diatas (kepengurusan Noer fajriansyah) sebagaimana amanat surat balasan MENKUMHAM,” ulas Amin.

Lanjutnya, DPP KNPI SK MENKUMHAM Kepengurusan Ketua Umum Abdul Aziz, ST. Sekretaris Jenderal Yami Tema Tirtadjaya Laoly, Bendahara Umum Abraham Sirdjaja adalah satu-satunya pemegang mandat dari MENKUMHAM dan MENDAGRI yang sah.

“Berdasarkan poin-perpoin kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Abdul Aziz dan tentunya selain itu ilegal. Apalagi setelah pemblokiran itu dilakukan oleh Kemenkumham maka bila ada penggunaan anggaran dari pemerintah itu bisa bersifat ilegal menurut hukum,” ujar Amin Abubakar yang juga mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Langsa.

Pemda harus ambil sikap untuk tidak Lagi melakukan segala bentuk kegiatan dengan KNPI yang lain, apa lagi dalam menyalurkan dana hibah untuk KNPI, KNPI yang sudah diblokir kepengerusan dari pusat sampai daerah tidak bisa mengambil dana bantuan atau dana hibah yang bersumber dari pemerintah.

“Selaku KNPI yang sah tetap komit menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemko Langsa) untuk berkontribusi demi sama-sama membangun Langsa, selain itu tetap solid sebagai wadah pemersatu semua OKP yang ada di Kota Langsa,” paparnya. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait