Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan pendidikan tinggi, tak lagi boleh dipandang sebagai privilese (keistimewaan) segelintir orang, melainkan hak dasar seluruh warga negara yang wajib dijamin negara.
“Kami membahas bahwa ke depan pendidikan tinggi ini harus kita tempatkan bukan sebagai privilese, tetapi sebagai hak. Artinya setiap warga negara berhak untuk belajar setinggi-tingginya,” ujar Hetifah di Jakarta (22/4).
Pergeseran cara pandang ini dinilai krusial, sebab akan berdampak langsung pada desain kebijakan, terutama dalam aspek akses dan pembiayaan. Hetifah mengingatkan, negara tak boleh abai terhadap realitas masih banyaknya anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Kewajiban negara adalah memastikan akses itu tersedia, terjangkau, dan berkualitas. Tidak boleh ada anak yang terhalangi kuliah karena alasan ekonomi,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Namun demikian, wacana menjadikan pendidikan tinggi sebagai hak universal juga memunculkan tantangan besar. Realitas ketimpangan antarwilayah, kualitas perguruan tinggi yang belum merata, hingga kapasitas fiskal negara menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Tanpa perencanaan matang, perluasan akses berisiko tidak diikuti peningkatan kualitas.
Hetifah menyadari hal tersebut. Ia menyebut pembahasan di Komisi X tak semata fokus pada mekanisme seleksi mahasiswa baru, melainkan juga bagaimana membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa mengorbankan mutu.
“Yang kita dorong adalah bagaimana kesempatan itu dibuka seluas-luasnya. Bukan berarti semua dipaksa kuliah, tetapi siapa pun yang ingin melanjutkan harus mendapatkan kesempatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI tengah mendorong penguatan skema pendanaan pendidikan tinggi dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Skema ini diharapkan lebih inklusif, mencakup dukungan operasional bagi perguruan tinggi serta bantuan langsung kepada mahasiswa, terutama dari kelompok ekonomi lemah dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Hetifah soroti pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN agar tidak hanya terserap pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga memberi dampak signifikan bagi sektor pendidikan tinggi.
“Ke depan, kita ingin pendanaan pendidikan ini benar-benar menjawab kebutuhan. Tidak lagi berbasis kuota yang terbatas, tetapi memastikan seluruh yang membutuhkan bisa terakomodasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPR tengah usulkan penyusunan rencana induk pendidikan tinggi nasional sebagai pijakan strategis dalam menentukan arah pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar ekspansi akses tidak berjalan tanpa arah dan tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Jurnalis: rendy/abri








