DPRD Halbar Gagas Model Pengesahan Pinjaman Rp.111 Milyar

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar),  menggagas model pengesahan pinjaman Rp.111 Milyar yang diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) untuk penggunaan belanja daerah yang sudah diploting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017.‎

Model pengesahan tersebut bakal dilakukan DPRD melalui  berapa cara. Misalnya, cara persetujuan khusus pada internal pimpinan, model persetujuan dalam perbincangan rapat Bamus maupun model persetujuan lewat Paripurna pengesahan pinjaman.

“Pada intinya pinjaman ini tidak melanggar hukum dan kami akan menggagas pengesahan melalui beberapa model, apakah persetujuan internal unsur pimpinan, persetujuan melalui rapat Bamus, maupun melalui paripurna pinjaman secara kolektif,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim pada sejumlah wartawan, di Gedung DPRD Halbar, Selasa (12/9/2017).

Ibnu saat didampingi Wakil Ketua II DPRD Halbar, Nicolaus H David, mengaku pinjaman itu sebenarnya belum disetujui oleh DPRD. Namun, realisasi peroleh pinjaman tercium 99 persen dapat di kantongi Pemda Halbar, sehingga dicamtumkan dalam batang tubuh APBD-P 2017.

Dari total anggaran Rp.111 Milyar itu, diakui sepenuhnya tidak untuk pembangunan tapi sisanya diploting bagi kebutuhan lain dalam menyehatkan perekonomi daerah yang kini tidak stabil. Dengan begitu, pinjaman yang dilakukan Pemkab Halbar itu diterima Menteri Keuangan karena presentasi kondisi daerah yang perlu adanya solusi melalui pinjaman tersebut.

“Sebenarnya Pinjaman itu Rp. 300 Milyar. Namun, hanya bisa diberikan pinjaman melalui Kemenkeu Rp. 189 Milyar, dan baru dimasukan dalam batang tubuh APBD-P senilai Rp. 111 Milyar, dan sisanya akan dimasukan dalam APBD Tahun 2018. Dan pinjaman itu hanya antara sesama pemerintah jadi tidak ada pelanggaran hukumnya,”tandasnya.

Disinggung adanya dugaan suap dalam proses kelancaran persetujuan pinjaman Rp. 111 milyar dibantah Ibnu dan Nicodemus. Mereka mengaku, DPRD tidak mungkin melakukan hal tersebut karena persoalan pinjaman itu, murni untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, Ibnu mengaku model peminjaman itu secara umum diketahui bakal dikembalikan oleh Pemerintah Daerah dalam masa waktu selama Bupati Halbat Danny Missy menjabat. Pinjaman tersebut lanjut dia wajib dikembalikan dalam masa baktinya selama satu priode yakni sampai tahun 2021.

“Pengembaliannya tidak bisa lewat dari tahun 2021 karena takutnya akan membebani  pada Bupati terpilih yang menjabat di priode berikut,”ketusnya.

Lanjut Ibu, model pengembalian secara detail bakal diketahui oleh DPRD setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *