DPRD Trenggalek Wacanakan “Hearing” Terkait Ketidak Hadiran Wakil Bupati Dalam Tugas

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Ramainya pemberitaan terkait ketidak hadiran Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Mohammad Nur Arifin (Gus Ipin) ditanggapi pula oleh pihak DPRD Kabupaten Trenggalek. Gus Ipin panggilan akrab dari wabup termuda di Indonesia itu, ditengarai sudah 10 hari tidak hadir dalam kedinasan dengan tanpa keterangan yang jelas. Saat ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam dikonfirmasi awak media disela kegiatan rapat kerja dengan Bupati Emil Elestianto Dardak, Senin (21/1/2019), dikatakannya bahwa wacana untuk menggelar “Hearing” atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) mungkin bisa dilakukan.

“Menurut aturan, jika pimpinan daerah tidak hadir lebih dari 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikategorikan melanggar undang-undang. Dewan boleh kok melakukan “hearing” dan mungkin saja dilakukan,” ungkapnya.

Didepan para wartawan Ketua DPRD mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Bupati perihal bagaimana sebenarnya kronologi dari ketidak hadiran wakilnya tersebut selama lebih dari seminggu berturut-turut dalam kedinasan.

“ Hari ini kita masih minta keterangan dari bupati, dan tadi dari beberapa anggota dewan ada yang menyampaikan usulan-usulan terkait wacana apakah perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat atau tidak,” imbuh Ketua DPRD.

Didalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketidak hadiran dari pimpinan daerah dengan meninggalkan tugas selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dikategorikan sebuah bentuk pelanggaran. Oleh karena itu wacana dilaksanakan Rapat Gelar Pendapat (RDP) yang diusulkan oleh beberapa anggota dewan dan komisi bisa dijadikan pertimbangan.

“Salah satu poin dalam UU tersebut membahas tentang larangan bagi pimpinan daerah, diantaranya wakil bupati, di poin terakhir disebutkan bahwa wakil bupati dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin gubernur,” jelasnya.

Sedangkan Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak, menanggapi pertanyaan awak media tentang informasi terkait ketidak hadiran wakil bupati dalam tugasnya, menjelaskan semenjak usainya kegiatan menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo ke Trenggalek, dirinya sampai saat ini belum pernah ketemu langsung dengan wakilnya tersebut.

“ Hari ini kita sempat menggelar rapat koordinasi namun beliau (wakil bupati) tidak hadir, dan terkait kegiatan wakil bupati selama sepuluh hari terakhir ini, masih kita minta penjelasannya dari pihak protokoler yang selama ini banyak mendampingi kegiatan wakil bupati,” terang Bupati.

Mengenai itu, pihak protokoler Setda Trenggalek juga melakukan konferensi pers guna menjelaskan kepada khalayak tentang masalah ketidak hadiran dari wakil bupati selama beberapa hari ini.

Secara prinsip bupati dan jajaran dipemerintah daerah tetap berpandangan bahwa wakil bupati yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik demi kemajuan Trenggalek.

“Adapun bahwasanya keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari ternyata secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” terang Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokoler Pemkab Trenggalek, ST. Triadi Admono. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *