Dua Korban Pencurian di Sumbawa Besar, Minta Kejelasan Polisi dan Jaksa

  • Whatsapp

SUMBAWA – beritalima.com, Korban pencurian di toko Harapan Baru, toko Mitra Teknik dan gudang di KM 2 Lintas Sumbawa- Bima, kembali buka suara.

Ibu Lusy alias Kwan Kok Ing misalnya. pemilik toko Harapan Baru dan gudang di KM 2 menuntut penyidik Polres Sumbawa Besar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membuat terang kasus pencurian yang dialami pada awal tahun 2018 tersebut.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012 tentang Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi.

Lusy masih bertanya-tanya terkait kejelasan pencurian tersebut. Padahal setelah kejadian, polisi telah mengamankan beberapa pencurinya. Bahkan, sejak awal polisi pun memastikan kasus tersebut murni sebagai tindak pidana pencurian.

“Saya berharap pihak kepolisian Sumbawa melakukan olah TKP. Beberapa pencurinya khan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian Sumbawa,” keluh Lusy alias Kwan Kok Ing seperti yang dilangsir oleh beritasumbawa.net pada Kamis (3/4/2019).

Lusy bercerita, bahwa dirinya masih merasa terganggu memulai usaha lagi seperti biasanya karena pihak kepolisian belum melakukan olah TKP. Terlebih, dia sebagai pemilik sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan kedua usahanya tersebut masih tersangkut pinjaman dengan pihak Bank.

“Kenapa bisa terjadi tidak ada olah TKP?siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya barang-barang saya? Barang saya yang dicuri bukan barangnya bank” ungkap dia.

Sedangkan ita Yuliana, pemilik toko Mitra Teknik yang juga menjadi korban pencurian, melalaui pengacara
Surahman, meminta ‘kehadiran’ negara. Sebab, kasus pencurian itu hingga saat ini tak pernah menemukan titik terang pertanggungjawabannya.

“Kasus ini saya rasa sudah lama tidak bergerak dan dibiarkan begitu saja oleh kepolisian. Kelihatannya ada pembiaran begitu saja, padahal selama ini Klien saya sudah menderita banyak kerugian akibat terjadinya perampokan dan pencurian yang terjadi di tokonya,” ucap Surachman seperti yang dilansir pada Jayantaranews. com, pada Sabtu (23/2/2019).

Surahman bercerita, setelah kejadian pencurian di toko Mitra Teknik milik Kliennya, polisi sudah mengamankan pencurinya dan menetapkan Dading dkk sebagai tersangka. Bahkan polisi juga sudah melimpahkan berkas kasus pencurian itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, pada Rabu 14 September 2018.

“Ternyata kasus itu mandek, padahal Kasipidum Kejari Sumbawa Besar, Lalu Muhamad Rosyid pernah mengatakan, usai dilimpahkan, selanjutnya pihak jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas kasus tersebut dan menyidangkannya,” jelasnya.

Karena itu, wajar saja kalau ia beranggapan bahwa kasus pencurian itu sengaja didiamkan oleh aparat kepolisian maupun kejaksaan.

“Sebab sampai sekarang ini belum ada yang tanggung jawab. Kendati untuk kasus ini Kejari Sumbawa Besar sudah menunjuk Ibu Dian Laralika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tambah Surahman.

Dilansir dari TribrataNewsNTB.go.id
SP (17), AN (16) , AR (20) dan NN berhasil diringkus sat Reskrim Polres Sumbawa (Rabu 21/12/2018) karena melakukan pembobolan gudang Harapan Baru dan mengambil berbagai barang yang ada didalam gudang sasaran mereka.

Dari tangan keempatnya Polres Sumbawa berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mesin traktor merk Kubota, 1 mesin molen, dan 1 mesin pompa air merk shimitzu.

Sementara beritalima.com sendiri pernah melansir, bahwa penyidik Polres Sumbawa Besar sudah melimpahkan berkas kasus pencurian di toko Mitra Teknik jalan Sultan Kaharudin No 18 Brang Bara, Sumbawa Barat, dengan tersangka Dading dkk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar. Rabu (14/11/2018).

Saat itu Ksipidum Kejari Sumbawa Besar, Lalu Muhamad Rosyid dan JPU Dian Laralika sepakat mengatakan Dading dkk saat ini sedang dalam posisi ditahan oleh pihak kepolisian dan disangkakan pasal 363 jo 55 KUHP karena bersama-sama mencuri pada malam hari, masuk melalui tembok.
Namun belakangan, peristiwa pencurian itu sempat berhenti lantaran toko Mitra Teknik sedang mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Niaga Surabaya akibat adanya kesalahan penyitaan.

Pada waktu itu, penyidik kepolisian berdalih bahwa kasus pencurian tersebut tidak bisa dilanjutkan kalau bukan pihak kurator yang melaporkannya.

Tetapi, penyidikan kasus itu tidak dilanjutkan setelah toko Mitra Teknik memenangkan gugatan perlawannya di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (30/4/2018) lalu. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *