Dua Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pamekasan, Berikut Penjelasannya!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP). Kabupaten Pamekasan Madura melakukan Razia di tempat Rumah Kos-kosan, dan mengaman Dua cewek cantik yang masih Remaja, Rabu(20/12).

Dua cewek cantik yang gemulai aduhai itu diketahui sebagai Pemandu Karaoke atas nama Wulan(20) warga Gringging, Kabupaten Kediri dan Rosa(21) warga Paterongan, Kabupaten Jombang

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Yusuf Wibiseno, mengatakan keduanya terpaksa diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas diri yang jelas tepatnya di Kos-Kosan Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan Madura Sekitar pukul 10.00.wib.

” Pada saat kami belakukan Razia, Kedua cewek tersebut tidak bisa menunjukkan KTPnya dan keduanya dianggap telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2016 tentang penyelenggara kos-kosan atau pemondokan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, setelah keduanya diminta keterangan ternyata mereka memiliki KTP dan diserahkan ke pihak pemilik Kos untuk di foto copy sebagai syarat pemberitahuan kepada ketua RT setempat.

“Akan tetapi pada waktu kami melakukan tugas keduanya tidak bisa menunjukkan KTP, sehingga kami amankan dan setelah diklarifikasi bersama pemilik Rumah Kos setempat ternyata benar demikian, dan nanti kita akan pulangkan,” Imbunya.(Ay/Mz).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *