Dua Pria Pengedar Pil Koplo dibekuk Posisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Dua pria pengedar pil koplo dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, di salah satu rumah kos-kosan tepatnya di Gg. Rambutan No 22 RT. 03 RW. 02 Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kec Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro kedua tersangka diketahui bernama Chindy Adetri Pratama (23) warga Dusun Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung dan temannya Horman Harimata (25) warga Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi warga, bahwa tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan masyarakat. Setelah itu anggota satuan reserse narkoba bergerak dengan cepat menuju ke TKP di rumah kos-kosan jl Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

Kedua tersangka berhasil diamankan dari dalam kamar kosnya, dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo.

Dari tangan tersangka Cindy Adetri, polisi mengamakan barang bukti satu bungkus rokok ‘Sumber Baru’ yang berisi 3 (tiga) klip 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, dan 1 klip besar yang berisi 11 butir pil warna putih logo “Y”

“Total semua ada 41 butir pil warna putih logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 20 ribu,” ujarnya, Jumat (23/03/2018).

Sedangkan dari tangan tersangka Horman Harimata polisi mengamankan barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 1112 butir dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 80 butir.

“Selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 50 ribu sisa hasil penjualan pil koplo,” ucap Catur.

Kedua tersangka tersebut dan barang buktinya dibawa ke polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Catur. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *