Dua Terdakwa Kredit Macet Bank J Trust Dituntut 6 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Meninggal Dunia di Rutan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kredit macet Rp.21,9 miliar PT. Karunia Jaya Bersama (KJB) di Bank J Trust Surabaya yakni, mantan senior branch manager Hepy, mantan branch manager Romi Daud Wijaya dan mantan kepala divisi commercial business coverage Drs. Yongky Hartono dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk status terdakwa yang meninggal dunia yakni Drs. R. Yongky Hartono, secara otomatis terhenti atau gugur demi hukum.

“Mohon ijin yang mulia, untuk terdakwa Yongky Hartono sudah meninggal dunia pada hari Rabu 1 Mei 2024 karena sakit jantung. Ini ada surat keterangannya dari Rutan,” kata jaksa Darwis di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya sebelum membacakan surat tuntutan. Senin (6/6/2024).

Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku baik bagi Bank, baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (2) Huruf B UU RI Nomer 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomer 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Majelis Hakim Mochammad Taufiq Tatas memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Berkaitan dengan tuntutan terhadap terdakwa, R. Fauzi Pradika SH.,MH., menyatakan akan mengajukan pledoi, pada hari Senin depan. Fauzi juga menyebut bahwa tuntutan Jaksa seharusnya dihentikan karena kurang pihak, sebab terdapat fakta bahwa salah satu dari tiga terdakwa yaitu Yongky sebagai kepala divisi commercial pusat Jakarta meninggal dunia.

“Kurang pihak, sesuai surat dakwaan mereka secara bersama-sama dinilai melanggar prinsip kehati-hatian ini. Menurut kami, selain ketiga terdakwa, seharusnya Beny itu juga dijadikan tersangka utama karena di Polda Jatim, Beny itu selaku tersangka utama, judul suratnya Beny Dkk kok,” katanya selesai sidang.

Fauzi juga memastikan kalau kasus ini aneh sebab Bank J Trust sebagai Bank Swasta malah memenjarakan pengurusnya saja, sementara pihak debitur dibiarkan tetap tenang di luar.

“Budi Halim yang menekan justru sekarang aman-aman saja tidak diapa-apakan. Debiturnya tetap tenang diluar ngopi-ngopinya saja,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Hepy, Daud Romi Wijaya dan terdakwa almarhum R..Yongky Hartomo didakwa melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor 175/MUTIARA/SK.DIR/III/2011, Bab V artikel 540 huruf A dan artikel 541 tentang proses pemberian kredit, karena tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan analisa kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan analisa kredit.

Hal itu terjadi akibat buntut kasus kredit macet Bank J Trust Jakarta sebesar Rp.21,9 miliar di PT. Karunia Jaya Bersama jalan Kutisari IV/17 Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait