Dugaan Bukti Palsu Korupsi Tanah Kas Desa di Pamekasan, JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung

  • Whatsapp

Ketika Sidang dugaan korupsi TKD Kolpajung Pamekasan di pengadilan tipikor Surabaya. Selasa, 20 Oktober 2020.

PAMEKASAN, Beritalima.com | Kuasa hukum   terdakwa Adv Nisan Radian, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada atas persidang dugaan korupsi tanah kas Desa di Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang digelar di pengadilan tipikor Surabaya, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut membuat kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian, akan melaporkankan ke Jagung dan Komjak atas dugaan tersebut.

“Bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc, dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01. Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkap Radian, Kamis (29/10/2020).

Nisan Radian menambahkan, ketika sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama terdakwa telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,”tambahnya.

Saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan, sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.

“Saat itu jaksa merasa gelagapan, karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” pungkasnya.[rr]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait