Sarif Sapsuha
Bendahara Dikantor Camat Mangoli Barat
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah mewarnai pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Mantan Camat Mangoli Barat, Lutfi Umafagur, diduga kuat mencairkan sejumlah pos anggaran tahun 2026 jauh sebelum kegiatan yang direncanakan tersebut dilaksanakan.
Anggaran yang dicairkan tersebut meliputi dana MTQ sebesar Rp9.995.000, dana Pemantauan sebesar Rp30 Juta, serta dana untuk peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 mendatang. Ironisnya, berdasarkan pengakuan Bendahara Kecamatan bernama Sarif, uang yang sudah ditarik tersebut ternyata tidak digunakan untuk kegiatan yang dimaksud.
Dana anggaran tersebut justru dialihkan dan digunakan untuk melunasi utang-utang sisa tahun 2025, serta menutupi biaya pribadi pemakaman istrinya. Akibat pengalihan dana tersebut, kas kecamatan saat ini hanya tersisa senilai Rp4 Juta, sehingga rencana kegiatan yang bersumber dari pos anggaran tersebut terancam batal atau tidak berjalan maksimal.
Kasus ini kemudian terungkap dan memicu kemarahan publik. Salah satu warga yang menyampaikan aspirasi lewat kolom komentar di grup Facebook Dofa @Maryani, Rabu (20/5/2026), menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum dan pengawas.
“Masyarakat secara tegas dan keras mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Sula, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah dan BPKP segera turun tangan, cek berkas, telusuri aliran uang dan usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Maryani.
Ia juga menuntut tanggung jawab penuh atas kerugian keuangan daerah tersebut.
“Seluruh dana yang disalahgunakan harus dikembalikan utuh ke kas daerah. Pelaku dan pihak terlibat harus diproses hukum seadil-adilnya, dan jangan sampai kasus ini dihentikan atau diredam begitu saja,” tambahnya.
Selain kepada penegak hukum, warga juga meminta Camat Mangoli Barat yang baru saja menjabat, Aswa Salawane, untuk segera mengambil langkah pengamanan. Pemerintah kecamatan diminta mengamankan sisa aset dan dokumen pertanggungjawaban, serta segera mengurus pemulihan anggaran agar dana tersebut bisa kembali digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Camat Lutfi Umafagur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang membebani dirinya.(din)








