Edarkan Narkoba Milik Pak Lek, Pasangan Nikah Sirih Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pasangan nikah sirih Nining Dwi Hariyanti (38) dan Donny Ferriawan (42) dalam kasus peredaran 8 ons narkoba jenis sabu.

Keduanya juga dijatuhi hukuman badan selama 3 bulan jika tidak bisa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar setelah putusan ini dinyatakan inkrach.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nining Dwi Hariyanti dan Donny Ferriawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap hakim PN Surabaya pada persidangan yang digelar secars online, Selasa (7/4/2020).

Vonis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompi Polansky yang sebelumnya mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dan JPU sepakat sama-sama menyatakan menerima putusan hakim.

“Ya, kalian berdua dihukum 10 tahun penjara dan denda 1 miliar atau subsider 3 bulan. Tadi jaksa penuntut dan penasehat hukum kalian sepakar menerima putusan ini,” pungkas ketua majelis hakim sambil mengetokan palunya menutup persidangan.

Untuk diketahui, Nining Dwi Hariyanti merupakan residivis yang masuk dalam sindikat aborsi Sidoarjo – Surabaya. Ia merupakan kakak dari Nunung S Rahayu alias Atik. Keduanya ditangkap Polresta Sidoarjo pada tahun 2011 silam. Waktu itu polisi berhasil membongkar praktik aborsi ribuan janin dr Erward Armando di Surabaya. Nining bisa dikatakan sebagai ‘ratu aborsi.

Dalam kasus ini Nining kembali ditangkap bersama bersama suami sirinya Donny Ferriawan warga Jalan Donorejo, Surabaya oleh Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 8 ons narkoba jenis sabu.

Dalam bisnis haram yang sudah dijalaninya, Nining dan Donny mengaku bekerja di bawah kendali seorang DPO bernama Pak Lek dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta untuk setiap kali transaksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait