Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Daffa Adiwidya Ariska Dikeluarkan Dari Tahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih dalam Perkara penyertaan penganiayaan di Politeknis Perkapalan (Poltekpel) Surabaya. Sidang pun dihentikan dari pokok perkara yang menjerat Daffa Adiwidya Ariana.

Ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa dalam putusannnya mengatakan, memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.

“Mengadili, menerima eksepsi terdakwa
Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih. Menyatakan tuntutan pidana tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih dikeluarkan dari tahanan,” katanya di ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan sontak mengucap Alhamdulillah, bersyukur dan senang dengan putusan tersebut.

Menurutnya, putusan dari hakim Kimiarsa tersebut sangatlah Arif dan bijaksana sesuai dengan putusan Praperadilan sebelumnya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

“Yang jelas putusan hari ini cukup berkeadilan. Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengaku menghargai putusan sela tersebut, meski dalam putusan tersebut majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum.

“Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023,” kata Jemmy dalam keterangan Persnya.

Sebelumnya, Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh telah dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka penyertaan penganiayaan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Khadwanto tertanggal 15 Mei 2023.

Namun Daffa Adiwidya Ariska tak lantas dibebaskan dari tahanan sebab kasus pokoknya sudah didaftarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait